Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Banyak Warga di Kabupaten Kupang Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

kabar-independen.com
1690597528469 images 2023 07 13T111102.407 1
Gambar Ilustrasi

Warga sudah menunjukan kartu keluarga pun tetap saja tidak dilayani oleh KPPS. Padahal, kartu keluarga juga produk administrasi kependudukan yang diterbitkan oleh negara.

“Dulu waktu pendataan pemilih itu warga hanya tunjukan kartu keluarga lalu di data oleh petugas, sekarang itu tidak boleh lagi,”ujarnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

 

Sementara Nichson Manggoa selaku Ketua KPU  yang dikonfirmasi, Rabu (14/02/2024) melalui sambungan telepon mengatakan KPU Kabupaten Kupang hanya pelaksana aturan.

Aturan dari KPU RI mensyaratkan demikian, bahwa pemilih DPT wajib menunjukan surat undangan serta -E, Foto copy KTP-E, foto KTP-E dan Suket.

“Kami di daerah hanya eksekutor saja, saya tidak bisa ambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan,”ungkap Manggoa.

Hingga pelaksanaan Pemilu, KPU RI belum mengeluarkan regulasi baru soal warga yang belum miliki KTP-E bisa memilih dengan menunjukan kartu keluarga. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung