Oelamasi, KI – Ulah dari oknum petugas lapangan rugikan nasabah Koperasi Kredit (Kopdit) Pintu Air Oesao, uang jutaan rupiah milik nasabah seketika raib dari tabungan.
Fransiskus Faikusa nasabah Kopdit Pintu Air yang berdomisili di RT 04 RW 2 Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT harus merugi dua juta rupiah.
Fransiskus Faikusa yang ditemani Ferdy Wadu selaku Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya NTT (GRIB Jaya) kepada awak media, Kamis (16/05/2024) di Naibonat mengutarakan sejumlah kelakuan oknum petugas lapangan Kopdit Pintu Air.
Menurutnya, pada bulan Desember 2021 dirinya didatangi oleh seorang ibu bernama Olga Rau yang mengaku sebagai petugas lapangan seraya menawarkan untuk menjadi anggota kopdit Pintu Air dengan sejumlah keunggulan dan kemudahan.
Dirinya pun setuju menjadi anggota dengan melakukan setoran awal Rp. 1.450.000. Kemudian disusul dua kali setoran lanjutan sebesar Rp. 1.000.000 dan Rp. 500.000. semua setoran itu dilengkapi dengan bukti setoran.
Namun saat itu, dirinya tidak langsung diberikan buku rekening. Buku rekening baru diserahkan belakangan saat dirinya bersama Ketua Ormas GRIB Jaya NTT mendatangi kantor Kopdit di Kelurahan Babau pada Rabu (15/05), tetapi saldo yang tertera hanya Rp. 123.000.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.