Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ulah Oknum Petugas Lapangan Rugikan Nasabah Kopdit Pintu Air, Uang Raib Dari Rekening

kabar-independen.com
IMG 20240517 WA0010
Fransiskus Faikusa (kanan) bersama Ferdy Wadu Ketua Ormas GRIB Jaya NTT.

Oelamasi, KI – Ulah dari oknum petugas lapangan rugikan nasabah Koperasi Kredit (Kopdit) Pintu Air Oesao, uang jutaan rupiah milik nasabah seketika raib dari tabungan.

Fransiskus Faikusa nasabah Kopdit Pintu Air yang berdomisili di RT 04 RW 2 Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT harus merugi dua juta rupiah.

Fransiskus Faikusa yang ditemani Ferdy Wadu selaku Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya NTT (GRIB Jaya) kepada awak media, Kamis (16/05/2024) di Naibonat mengutarakan sejumlah kelakuan oknum petugas lapangan Kopdit Pintu Air.

Baca Juga :  Buron Sejak Januari 2022, Dua Pelaku Rudapaksa Diringkus Buser Polres Kupang

Menurutnya, pada bulan Desember 2021 dirinya didatangi oleh seorang ibu bernama Olga Rau yang mengaku sebagai petugas lapangan seraya menawarkan untuk menjadi anggota kopdit Pintu Air dengan sejumlah keunggulan dan kemudahan.

Dirinya pun setuju menjadi anggota dengan melakukan setoran awal Rp. 1.450.000. Kemudian disusul dua kali setoran lanjutan sebesar Rp. 1.000.000 dan Rp. 500.000.  semua setoran itu dilengkapi dengan bukti setoran.

Baca Juga :  Seorang Anak Diduga Alami Gangguan Jiwa Aniaya Ibu Kandung

Namun saat itu, dirinya tidak langsung diberikan buku rekening. Buku rekening baru diserahkan belakangan saat dirinya bersama Ketua Ormas GRIB Jaya NTT mendatangi kantor Kopdit di Kelurahan Babau pada Rabu (15/05), tetapi saldo yang tertera hanya Rp. 123.000.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.