Oelamasi, KI – Terlibat kasus pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP, dua orang aparat desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kupang Tengah.
Dua orang aparat desa ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana secara bersama – sama yang bertentangan dengan aturan Pasal 170 KUHP.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos, Selasa (01/06/2021) mengatakan, dua aparat desa bersama tiga orang lainnya kini telah ditahan dirumah tahanan Polres Kupang sejak hari kamis 27 Mei 2021.
Ia mengatakan, dua orang aparat desa penfui timur berinisial FT yang menjabat sebagai kepala dusun dan BYN selaku ketua rukun tetangga bersama tiga orang lain yakni MN, GB dan YB diduga kuat melakukan pengrusakan dan pembongkaran paksa secara bersama – sama terhadap sebuah kios milik Joel Kabnani.
“Yang mana kelima orang tersebut secara nyata, dilapangan berdasarkan BAP saksi dan pelaku menyatakan mengakui bahwa telah melakukan pengrusakan terhadap kios milik Joel Kabnani,”Ungkap Ipda Elpidus Kono Feka di Polsek Kupang Tengah.
Proses penetapan kelima orang itu sebagai tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan baik terhadap korban, saksi – saksi juga para tersangka serta hasil gelar perkara oleh jajaran Polsek Kupang Tengah, bahwa perbuatan kelima tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana.
“yang bersangkutan kita panggil untuk diperiksa dan dinaikan statusnya sebagai tersangka, dan kelima orang tersangka ini sementara di tahan dirumah tahanan polres kupang sambil menunggu proses penyidikan yang sementara dilakukan oleh Polsek Kupang Tengah,”Ujar Kapolsek Kupang Kupang Tengah.
Penyidik Polsek Kupang Tengah juga akan mendalami dugaan keterlibatan oknum aktor penggerak aksi pengrusakan dan pembongkaran kios Joel Kabani. Pasal yang disangkakan terhadap lima orang tersangka yaitu Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Yance Tobias Mesah, SH Kuasa Hukum korban Joel Kabnani yang dikonfirmasi diruang kerjanya memberikan apresiasi kepada Kapolsek Kupang Tengah dan jajarannya yang telah membongkar kasus pembokaran kios oleh aparat desa Penfui Timur sehingga kasusnya menjadi terang berderang.
Aksi pengrusakan dan pembongkaran kios sebagai tempat usaha oleh aparat desa bersama beberapa masyarakat dinilainya sebagai kejahatan dan tidak manusiawi, apalagi turut dilakukan oleh aparat desa bersama beberapa orang masyarakat. Bahkan aksi itu turut disaksikan pula oleh oknum aparat keamanan.
Yance Tobias Mesah, SH juga mengkritisi pernyataan seorang advokat yang menyatakan bahwa kasus pengrusakan kios hanya pelanggaran administrasi. Pernyataan advokat itu bahkan telah dipublikasi oleh salah satu media.
“Jadi bagi saya advokad itu mungkin kurang belajar hukum pidana, kalau tidak mengembangkan ilmu hukum yang cukup sehingga mencampur adukan mana perbuatan tindak pidana dan mana perbuatan tindakan administrasi, Jadi kalau tidak tau persolan jangan asal tabrak saja,”Bebernya. (Jessy/Leon)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.