Proses penetapan kelima orang itu sebagai tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan baik terhadap korban, saksi – saksi juga para tersangka serta hasil gelar perkara oleh jajaran Polsek Kupang Tengah, bahwa perbuatan kelima tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana.
“yang bersangkutan kita panggil untuk diperiksa dan dinaikan statusnya sebagai tersangka, dan kelima orang tersangka ini sementara di tahan dirumah tahanan polres kupang sambil menunggu proses penyidikan yang sementara dilakukan oleh Polsek Kupang Tengah,”Ujar Kapolsek Kupang Kupang Tengah.
Penyidik Polsek Kupang Tengah juga akan mendalami dugaan keterlibatan oknum aktor penggerak aksi pengrusakan dan pembongkaran kios Joel Kabani. Pasal yang disangkakan terhadap lima orang tersangka yaitu Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Yance Tobias Mesah, SH Kuasa Hukum korban Joel Kabnani yang dikonfirmasi diruang kerjanya memberikan apresiasi kepada Kapolsek Kupang Tengah dan jajarannya yang telah membongkar kasus pembokaran kios oleh aparat desa Penfui Timur sehingga kasusnya menjadi terang berderang.
Aksi pengrusakan dan pembongkaran kios sebagai tempat usaha oleh aparat desa bersama beberapa masyarakat dinilainya sebagai kejahatan dan tidak manusiawi, apalagi turut dilakukan oleh aparat desa bersama beberapa orang masyarakat. Bahkan aksi itu turut disaksikan pula oleh oknum aparat keamanan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












