Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terlibat Kasus Pidana 170 KUHP, Aparat Desa Penfui Timur ditetapkan Tersangka

kabar-independen.com
InShot 20210602 081552147 scaled

Proses penetapan kelima orang itu sebagai tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan baik terhadap korban, saksi – saksi juga para tersangka serta hasil gelar perkara oleh jajaran Polsek Kupang Tengah, bahwa perbuatan kelima tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana.

“yang bersangkutan kita panggil untuk diperiksa dan dinaikan statusnya sebagai tersangka, dan kelima orang tersangka ini sementara di tahan dirumah tahanan polres kupang sambil menunggu proses penyidikan yang sementara dilakukan oleh Polsek Kupang Tengah,”Ujar Kapolsek Kupang Kupang Tengah.

Penyidik Polsek Kupang Tengah juga akan mendalami dugaan keterlibatan oknum aktor penggerak aksi pengrusakan dan pembongkaran kios Joel Kabani. Pasal yang disangkakan terhadap lima orang tersangka yaitu Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Yance Tobias Mesah, SH Kuasa Hukum korban Joel Kabnani yang dikonfirmasi diruang kerjanya memberikan apresiasi kepada Kapolsek Kupang Tengah dan jajarannya yang telah membongkar kasus pembokaran kios oleh aparat desa Penfui Timur sehingga kasusnya menjadi terang berderang.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Aksi pengrusakan dan pembongkaran kios sebagai tempat usaha oleh aparat desa bersama beberapa masyarakat dinilainya sebagai kejahatan dan tidak manusiawi, apalagi turut dilakukan oleh aparat desa bersama beberapa orang masyarakat. Bahkan aksi itu turut disaksikan pula oleh oknum aparat keamanan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung