Yance Tobias Mesah, SH juga mengkritisi pernyataan seorang advokat yang menyatakan bahwa kasus pengrusakan kios hanya pelanggaran administrasi. Pernyataan advokat itu bahkan telah dipublikasi oleh salah satu media.
“Jadi bagi saya advokad itu mungkin kurang belajar hukum pidana, kalau tidak mengembangkan ilmu hukum yang cukup sehingga mencampur adukan mana perbuatan tindak pidana dan mana perbuatan tindakan administrasi, Jadi kalau tidak tau persolan jangan asal tabrak saja,”Bebernya. (Jessy/Leon)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












