Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terlibat Kasus Pidana 170 KUHP, Aparat Desa Penfui Timur ditetapkan Tersangka

kabar-independen.com
InShot 20210602 081552147 scaled

Yance Tobias Mesah, SH juga mengkritisi pernyataan seorang advokat yang menyatakan bahwa kasus pengrusakan kios hanya pelanggaran administrasi. Pernyataan advokat itu bahkan telah dipublikasi oleh salah satu media.

“Jadi bagi saya advokad itu mungkin  kurang belajar hukum pidana, kalau tidak mengembangkan ilmu hukum yang cukup sehingga mencampur adukan mana perbuatan tindak pidana dan mana perbuatan tindakan administrasi, Jadi kalau tidak tau persolan jangan asal tabrak saja,”Bebernya. (Jessy/Leon)

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung