Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terindikasi TPPO, Belasan TKI Asal Kabupaten TTS diamankan Polres Kupang

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240330 WA0004 wm 137061.60000000894 watermarked
TKI ilegal yang berhasil diamankan anggota Satuan Intelkam Polres Kupang di Kelurahan Oesao.

Oelamasi, KI – Terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebanyak 12 orang TKI asal Kabupaten Timor Tengah Selatan berhasil diamankan Satuan Intelkam Polres Kupang , Sabtu (30/03/2024).

Turut diamankan pula seorang berinisial AM (35 tahun) yang diduga kuat sebagai petugas lapangan sebagai perekrut.

TKI Ilegal itu diamankan di Rt.39/Rw. 13 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT tepatnya di rumah milik AM.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Kupang Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai 17 Miliar

12 orang tersebut akan dikirim ke Negeri Jiran Malaysia melalui Nunukan Kalimantan Utara. Rencananya mereka akan berangkat ke Nunukan menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang dari Pelabuhan laut Tenau Kupang tanggal 31 Maret 2024.

Selain mengamnkan 12 orang TKI yang tidak dilengkapi dokumen ketenagakerjaan, turut diamankan pula AM sebagai perekrut dan sejumlah tiket kapal laut.

Baca Juga :  Terjatuh Dari Perahu, Nelayan Warga Desa Tanah Merah Tenggelam
IMG 20240330 220742
AM oknum petugas lapangan yang turut diamankan polisi di TKP.

“Mereka sudah ada tiket kapal laut dan mau berangkat besok malam, semua ditampung oleh AM dirumahnya, mereka berasal dari Kabupaten TTS,”ungkap sumber di TKP.

Sementara itu, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata , S.I.K., M.H yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/03/2024) malam belum memberikan tanggapannya. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.