Oelamasi, KI – Terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebanyak 12 orang TKI asal Kabupaten Timor Tengah Selatan berhasil diamankan Satuan Intelkam Polres Kupang , Sabtu (30/03/2024).
Turut diamankan pula seorang berinisial AM (35 tahun) yang diduga kuat sebagai petugas lapangan sebagai perekrut.
TKI Ilegal itu diamankan di Rt.39/Rw. 13 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT tepatnya di rumah milik AM.
12 orang tersebut akan dikirim ke Negeri Jiran Malaysia melalui Nunukan Kalimantan Utara. Rencananya mereka akan berangkat ke Nunukan menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang dari Pelabuhan laut Tenau Kupang tanggal 31 Maret 2024.
Selain mengamnkan 12 orang TKI yang tidak dilengkapi dokumen ketenagakerjaan, turut diamankan pula AM sebagai perekrut dan sejumlah tiket kapal laut.
“Mereka sudah ada tiket kapal laut dan mau berangkat besok malam, semua ditampung oleh AM dirumahnya, mereka berasal dari Kabupaten TTS,”ungkap sumber di TKP.
Sementara itu, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata , S.I.K., M.H yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/03/2024) malam belum memberikan tanggapannya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.