Selain itu, ketiganya juga mengeluhkan soal BPJS ketenagakerjaan yang sengaja tidak diaktifkan oleh manajemen selama 7 tahun, juga mereka tidak diberikan hak cuti dengan alasan kurangnya karyawan.
“Permintaan kami agar manajemen segera membayar kekurangan gaji sejak 2016-2023,”ungkap ketiganya.
Sementara itu, Yosep Daris selaku Manajer SPBU 54.851.17 yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (14/04/2024) mengatakan, keempatnya diberhentikan lantaran manajemen tidak lagi memperpanjang kontrak kerjanya.
Keempatnya menurut Yosep Daris telah menandatangani kesempatan untuk tidak diperpanjang kontraknya, sebagai ucapan terimakasih manajemen memberikan uang Rp. 8 juta rupiah.
“Tetapi kesepakatan mereka dengan bos waktu malam itu, mereka minta kalau bisa ditambahkan Rp. 2 juta per orang dan akan dipenuhi pada bulan depannya, jadi tidak ada lagi yang menuntut a, b atau c, itu semacam penghargaan uang jasa untuk mereka itu, mereka sudah sepakat dan tandatangan,”ucap Yosep Daris.
Dirinya mengaku jika penambahan 4 karyawan baru merupakan perintah owner SPBU, dirinya hanya melaksanakan perintah pemilik. Karyawan di SPBU sistemnya di kontrak setahun dan akan diperbaharui setahun sekali.
Dirinya mengaku permintaan pesangon tidak tersampaikan kepada owner, sehingga ia tidak dapat memberikan jawaban bila dirinya diminta uang pesangon.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












