Oelamasi, KI – Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.851.17 di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT diduga berhentikan empat (4) orang karyawan tanpa pesangon.
Alasan pemberhentian yang dikemukakan oleh manajemen untuk efisiensi anggaran. Empat orang karyawan yang diberhentikan itu, tiga orang yaitu Versianus Tawar, Paulus A. Manekat dan Rizal V. Foeh sudah bekerja selama 9 tahun, sementara Yanti Tode baru 2 tahun bekerja.
Versianus Tawar, Paulus A. Manekat dan Rizal V. Foeh, Sabtu (13/04/2024) di Desa Tanah Merah menjelaskan, mereka semua diberhentikan oleh manajemen dengan alasan efisensi anggaran.
“Kami semua diberhentikan tanggal 07 April 2024, kami 3 orang sudah kerja sejak 7 Juni 2015, alasan katanya efesiensi anggaran tapi anehnya manajemen terima 4 orang karyawan baru,”ujar ketiganya kompak.
Usai diberhentikan, ketiganya diberikan uang ucapan terimakasih sebesar Rp.8 juta rupiah, sementara salah satunya hanya diberikan Rp. 2 juta rupiah. Pemberhentian keempat orang itu tanpa pesangon dari manajemen.
Menurut mereka, manajemen masih belum melunasi kekurangan gaji terhitung sejak tahun 2016 – 2023 dan jika ditotalkan masing-masing dari ketiganya mesti peroleh Rp. 29 juta rupiah.
Selain itu, ketiganya juga mengeluhkan soal BPJS ketenagakerjaan yang sengaja tidak diaktifkan oleh manajemen selama 7 tahun, juga mereka tidak diberikan hak cuti dengan alasan kurangnya karyawan.
“Permintaan kami agar manajemen segera membayar kekurangan gaji sejak 2016-2023,”ungkap ketiganya.
Sementara itu, Yosep Daris selaku Manajer SPBU 54.851.17 yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (14/04/2024) mengatakan, keempatnya diberhentikan lantaran manajemen tidak lagi memperpanjang kontrak kerjanya.
Keempatnya menurut Yosep Daris telah menandatangani kesempatan untuk tidak diperpanjang kontraknya, sebagai ucapan terimakasih manajemen memberikan uang Rp. 8 juta rupiah.
“Tetapi kesepakatan mereka dengan bos waktu malam itu, mereka minta kalau bisa ditambahkan Rp. 2 juta per orang dan akan dipenuhi pada bulan depannya, jadi tidak ada lagi yang menuntut a, b atau c, itu semacam penghargaan uang jasa untuk mereka itu, mereka sudah sepakat dan tandatangan,”ucap Yosep Daris.
Dirinya mengaku jika penambahan 4 karyawan baru merupakan perintah owner SPBU, dirinya hanya melaksanakan perintah pemilik. Karyawan di SPBU sistemnya di kontrak setahun dan akan diperbaharui setahun sekali.
Dirinya mengaku permintaan pesangon tidak tersampaikan kepada owner, sehingga ia tidak dapat memberikan jawaban bila dirinya diminta uang pesangon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.