Oelamasi, KI – Komplotan pencuri sapi yang kerap meresahkan pemilik ternak sapi belakangan ini berhasil dilumpuhkan oleh tim Buser Polres Kupang. Bahkan salah seorang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas petugas.
Mengutip Tribratanewskupang.com Senin (09/01/2023), kompolotan Pencuri berhasil diringkus di Desa Kalali Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang – NTT. Aksi komplotan yang meresahkan diungkap setelah warga terlebih dahulu berhasil mengamankan beberapa orang yang kemudian diserahkan ke Polres Kupang.
Tiga ekor sapi (1 ekor jantan dan 2 ekor betina) milik Yeskiel Pahnael dan Bertolianus Mona. Pelaku berjumlah enam orang yang merupakan jaringan pencuri ternak yang adalah sesama warga Desa Kalali berinisial DM, JT, LT, AT, KM dan SF.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH membenarkan adanya kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di penghujung tahun 2022 dan kini para pelaku sudah diamankan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan selanjutnya.
“Ya benar, sapi warga Desa Kalali sebanyak 3 ekor hilang akhir Desember 2022 lalu dan para pelakunya sudah ditahan penyidik Polres Kupang guna penyidikan lebih lanjut’, ” terangnya.
Adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Kamis(23/12/2022) lalu, sekitar jam 07.00 Wita korban Bertolomeus Mona mengikat sapi betina dibelakang rumah anaknya yang bernama Yangres Mona dengan menggunakan tali nilon. Selanjutnya korban menuju kebun hingga malam hari pukul 20.00 Wita ia kembali dan memeriksa sapinya dan ternyata sapinya telah hilang dicuri orang. Ia pun langsung memberitahukan anak-anaknya dan saat itu mereka melakukan pencarian.
Pada tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 20.00 Wita korban bersama anak-anaknya menemukan sapi tersebut dalam keadaan terikat pada sebuah pohon di hutan Bonloat Desa Kalali.
Mengetahui kejadian tersebut warga setempat marah dan mencurigai seorang warga berinisial DM sebagai otak dibalik semuanya sehingga pada hari Kamis (5/1/2023) jam 11.00 Wita warga mengamankan DM dan melaporkannya kepada aparat Polres Kupang.
Selanjutnya melalui DM penyidik Reskrim Polres Kupang berhasil mengungkap lima pelaku lainnya. Dari sinilah penyidik mulai mengejar para pelaku. Pelaku berikutnya yang ditemukan adalah pelaku JT yang berusaha melarikan diri hingga ke Desa Poto namun berkat kepiawaian petugas maka ia berhasil dilumpuhkan dan diamankan di Rutan Polres Kupang.
Bersamaan dengan ditangkapnya dua pelaku tersebut korban Bertolianus Mona membuat laporan Polisi dengan nomor LP/B/05/I /2023/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 5 Januari 2023.
Setelah dua pelaku berhasil diamankan Polisi, pada tanggal 6 Januari 2023 masyarakat berhasil mengamankan seorang pelaku lagi berinisial LT di pondok kebunnya dan melaporkannya kepada penyidik Reskrim Polres Kupang dan oleh penyidik pelaku LT diamankan di Rutan Polres Kupang.
Setelah diinterogasi, pelaku LT mengaku bahwa ia bersama dengan teman-temanya yang melakukan pencurian sapi milik Bertolianus Mona, juga melakukan pencurian sapi milik Yeskiel Pahnael sebanyak 2 ekor, masing-masing sapi betina dan sapi jantan berumur tiga tahun lebih. satu ekor sapi hasil curian tersebut disembelih para pelaku dan dikonsumsi oleh para pelaku sedangkan satu ekornya lagi diikat dan sudah dirubah cap kepemilikannya oleh para pelaku hingga ditemukan kembali.
Atas kejadian ini korban Yeskiel Pahnael melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kupang, dengan dibuatkan laporan polisi nomor LP/B/07/I/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2023.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan para terduga pelaku yang melarikan diri, oleh penyidik Reskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Lufti D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Sumber : Tribratanewskupang.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.