Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Komplotan Pencuri Sapi dilumpuhkan Tim Buser Polres Kupang

kabar-independen.com
IMG 20230109 182959

Setelah diinterogasi,  pelaku LT mengaku bahwa ia bersama dengan teman-temanya yang melakukan pencurian sapi milik Bertolianus Mona, juga melakukan pencurian sapi milik Yeskiel Pahnael sebanyak 2 ekor, masing-masing sapi betina dan sapi jantan berumur tiga tahun lebih.  satu ekor sapi hasil curian tersebut disembelih para pelaku dan dikonsumsi oleh para pelaku sedangkan satu ekornya lagi diikat dan sudah dirubah cap kepemilikannya oleh para pelaku hingga ditemukan kembali.

Atas kejadian ini korban Yeskiel Pahnael melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kupang, dengan dibuatkan laporan polisi nomor LP/B/07/I/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2023.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan para terduga pelaku yang melarikan diri, oleh penyidik Reskrim dibawah pimpinan  Kasat Reskrim Iptu Lufti D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Sumber : Tribratanewskupang.com)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung