Kepala Desa Rabeka Abdi Yarid Bani kemudian mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh Polres Kupang dan hingga kini belum jelas penanganan perkara ini oleh penyidik Tipiter Polres Kupang .
Oleh karena itu, tujuh orang tokoh masyarakat mendesak Penjabat Bupati Kupang segera menonaktifkan Kepala Desa Rabeka Abdi Yarid Bani dari jabatan lantaran diduga telah melanggar hukum.
Tokoh masyarakat dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh Fred Taneo, Manahen Thon, Arnolus Runesi, Titus Namah, Obaja Snae dan Adam Otemusu menyangkan sikap Kepala Desa Rabeka yang seharusnya sadar dan mengundurkan diri lantaran telah tersandung persoalan hukum.
Masyarakat juga menduga jika sang Kepala Desa Rabeka merasa kebal hukum karena kasus yang dihadapinya tidak jelas penanganannya oleh pihak aparat penegak hukum.
Salah satu alasan mengapa tokoh masyarakat mendesak Penjabat Bupati Kupang menonaktifkan Kepala Desa Rabeka karena sang Kepala Desa sebagai pimpinan mestinya memberikan contoh terkait dengan penegakan hukum. Apalagi Kepala Desa Rabeka sebagai pengelola dan pengguna anggaran Dana Desa.
Oleh karena itu, para tokoh masyarakat minta agar Penjabat Bupati Kupang menonaktifkan dan menunjuk seorang pejabat pelaksana tugas kepala desa agar pelayanan publik, pembangunan dan kemasyarakatan dapat berjalan maksimal.
Sementara itu, sampai berita ini dipublikasi Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba belum dikonfirmasi. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












