Oelamasi, KI – Kepala Desa Rabeka tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu masih bebas berkeliaran, warga setempat minta Penjabat Bupati Kupang segera mengambil tindakan dengan menonaktifkan sang kepala desa.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Rabeka Kecamatan Amarasi Timur yang menamakan dirinya sebagai kelompok penegak kebenaran dan keadilan mendesak Penjabat Bupati Kupang segera mengambil tindakan.
Permintaan para tokoh masyarakat itu tertuang dalam surat pengaduan yang dikirimkan kepada Penjabat Bupati Kupang tertanggal 11 Mei 2024.
Dalam Surat pengaduan masyarakat yang salinannya diperoleh media ini, Kamis (23/05/2024), masyarakat menyampaikan, Kepala Desa Rabeka Abdi Yarid Bani diduga kuat menggunakan ijazah palsu sebagai persyaratan sebagai calon Kepala Desa tahun 2022.
Penggunaan ijazah palsu telah dilaporkan ke Polres Kupang dan pada tanggal 07 Juli 2023, Kepala Desa Rabeka telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah.
Surat pengaduan masyarakat juga menjelaskan bahwa pada tanggal 13 September 2023 Kepala Desa Rabeka terpilih dijebloskan ke dalam tahanan Polres Kupang hingga tanggal 19 Oktober 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.