Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Baumata berinisial YA dan Sekretarisnya JB diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan pengelolaan Dana Desa tahun 2016 dan 2017 serta Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2016 hingga tahun 2018. Tahun 2016 Desa Baumata dikucurkan Dana Desa sebesar Rp. 609.311.000 dan tahun 2017 sebesar Rp.776.012.00,-.
Dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Desa TA 2016, 2017 semua dana telah habis terserap berikut item pekerjaan fisik pun selesai dikerjakan. Namun setelah dicek fisik pekerjaan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kupang ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau selisih harga terhadap pekerjaan.
Untuk pekerjaan fisik tahun 2016 terdapat selisih sebesar Rp. 23.574.754 dari pekerjaan bak air Rp.14.980.000, pipa air bersih Rp. 2.880.000, pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp. 4.150.000 dan pembangunan bak air disawah Rp. 1.564.754.
Sementara untuk pekerjaan fisik tahun 2017 terdapat selisih sebesar Rp. 160.400.159 dari pekerjaan fisik pembangunan jalan desa Rp. 86.100.000, pipanisasi Rp. 56.390.800, lanjutan pekerjaan pipa di RT.01 dan RT.02 Rp. 20.000.000 dan bak air pembagi Rp. 2.090.641.
Total perhitungan pekerjaan fisik terdapat selisih sebesar Rp. 183.974.913,- sebab pekerjaan yang dilakukan diluar RAB sebagaimana tertera dalam APBDes TA.2016 – 2017 dan tidak sesuai mekanisme sistem pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












