Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkas Perkara Lengkap, Kades dan Sekdes Baumata Segera Diadili

kabar-independen.com
1617462677169

Oelamasi, KI – Pihak Kepolisian Resor Kupang menyatakan berkas perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Baumata Kecamatan Taebenu dinyatakan lengkap.

Dengan demikian Kepala Desa Baumata berinisial YA dan Sekretaris Desa berinisial JB yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka akan segera diadili.

“Berkas sudah kita kirim kemudian ada petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi, minggu ini sudah P 21 dan rencananya dalam waktu dekat akan segera pelimpahan tahap II,”Ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.SI, Jumat (01/10/2021) saat menggelar konferensi pers di Polres Kupang.

Kapolres Kupang menjelaskan, proses melengkapi berkas perkara membutuhkan waktu lama untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik.

Alat bukti berupa administrasi yang dibutuhkan oleh penyidik itu diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang mengingat carut marutnya administrasi di Desa Baumata membuat penyidik kesulitan menemukan alat bukti dari Desa.

Dengan Lengkap alat bukti yang dibutuhkan itu, Kapolres Kupang menjamin dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Polres Kupang Gelar Operasi Keselamatan Turangga, Ini Sasarannya.

Kasat Serse AKP Nofi Posu, SH mengatakan, selama proses penyidikan kedua tersangka yaitu YA dan JB belum ditahan. Keduanya akan segera ditahan dalam waktu dekat.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Baumata berinisial YA dan Sekretarisnya JB diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan pengelolaan Dana Desa tahun 2016 dan 2017 serta Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2016 hingga tahun 2018. Tahun 2016 Desa Baumata dikucurkan Dana Desa sebesar Rp. 609.311.000 dan tahun 2017 sebesar Rp.776.012.00,-.

Dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Desa TA 2016, 2017 semua dana telah habis terserap berikut item pekerjaan fisik pun selesai dikerjakan. Namun setelah dicek fisik pekerjaan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kupang ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau selisih harga terhadap pekerjaan.

Untuk pekerjaan fisik tahun 2016 terdapat selisih sebesar Rp. 23.574.754 dari pekerjaan bak air Rp.14.980.000, pipa air bersih Rp. 2.880.000, pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp. 4.150.000 dan pembangunan bak air disawah Rp. 1.564.754.

Sementara untuk pekerjaan fisik tahun 2017 terdapat selisih sebesar Rp. 160.400.159 dari pekerjaan fisik pembangunan jalan desa Rp. 86.100.000, pipanisasi Rp. 56.390.800, lanjutan pekerjaan pipa di RT.01 dan RT.02 Rp. 20.000.000 dan bak air pembagi Rp. 2.090.641.

Baca Juga :  Kuat Dugaan Mark Up Harga Pembelian Waring Untuk Nelayan Oeteta

Total perhitungan pekerjaan fisik terdapat selisih sebesar Rp. 183.974.913,- sebab pekerjaan yang dilakukan diluar RAB sebagaimana tertera dalam APBDes TA.2016 – 2017 dan tidak sesuai mekanisme sistem pengadaan barang dan jasa.

Adapula fee pekerjaan jalan desa sebesar Rp. 10.000.000 yang diserahkan oleh CV. Dua Putra Utama, uang fee itu dibagikan oleh sekretaris desa kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa.

Untuk PAD dari hasil penjualan air bersih sejak tahun 2016 s/d 2018 terdapat keuntungan sebesar Rp. 294.000.000,-. PAD sejumlah itu terdapat dana yang terindikasi disalahgunakan oleh Kades YA dan Sekdes JB serta bendahara PAD sebesar Rp. 146.425.000,-. Atas kesepakatan Kades, Sekdes dan bendahara PAD, ketiganya mendapatkan Rp. 250.000 – 50.000 per bulan. Sebagian disamarkan dengan alasan bantuan duka, pinjaman pribadi perangkat desa serta keperluan pribadi perangkat desa. (Jessy)