Oelamasi, KI – Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.851.17 di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT diduga berhentikan empat (4) orang karyawan tanpa pesangon.
Alasan pemberhentian yang dikemukakan oleh manajemen untuk efisiensi anggaran. Empat orang karyawan yang diberhentikan itu, tiga orang yaitu Versianus Tawar, Paulus A. Manekat dan Rizal V. Foeh sudah bekerja selama 9 tahun, sementara Yanti Tode baru 2 tahun bekerja.
Versianus Tawar, Paulus A. Manekat dan Rizal V. Foeh, Sabtu (13/04/2024) di Desa Tanah Merah menjelaskan, mereka semua diberhentikan oleh manajemen dengan alasan efisensi anggaran.
“Kami semua diberhentikan tanggal 07 April 2024, kami 3 orang sudah kerja sejak 7 Juni 2015, alasan katanya efesiensi anggaran tapi anehnya manajemen terima 4 orang karyawan baru,”ujar ketiganya kompak.
Usai diberhentikan, ketiganya diberikan uang ucapan terimakasih sebesar Rp.8 juta rupiah, sementara salah satunya hanya diberikan Rp. 2 juta rupiah. Pemberhentian keempat orang itu tanpa pesangon dari manajemen.
Menurut mereka, manajemen masih belum melunasi kekurangan gaji terhitung sejak tahun 2016 – 2023 dan jika ditotalkan masing-masing dari ketiganya mesti peroleh Rp. 29 juta rupiah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












