“Hari ini mengundurkan diri, hari ini pun berhenti karena diri sendiri yang menyatakan mundur, kebetulan yang bergabung di Fraksi PDIP adalah PKPI maka saya sudah menyatakan bahwa sejak melampirkan surat pengunduran diri di KPU dalam proses administrasi maka PDIP beranggapan bahwa mereka telah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD,”ungkapnya.
Terhadap ketiganya, Johanis Mase menyatakan bahwa mereka sebenarnya tidak boleh lagi terlibat dalam semua agenda DPRD apalagi menerima hak-hak keuangan sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
“Harus hati-hati takutnya ada temuan, jadi ini ada perbedaan jadi jangan bilang DCT dulu baru mundur, ini tandatangan pengunduran diri sendiri kok tunggu DCT. Kalau PAW ya tunggu surat keputusan partai, SK Gubernur sampai kapan itu tiba baru dia dinyatakan tidak DPRD lagi, tapi ini mundur karena mau calon lagi tapi kenapa masih bilang saya masih anggota DPRD. Bapak mewakili Partai mana, kan sudah mundur dari PKPI,”ucapnya heran.
Diberitakan sebelumnya, Bagi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari Parpol yang diwakili pada Pemilu sebelumnya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 namun kini telah berganti kendaraan politik alias loncat Parpol harus siap – siap diberhentikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












