Oelamasi, KI – Wakil Ketua DPRD sebut tiga orang yang mewakili Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sudah tidak sah menjadi anggota DPRD Kabupaten Kupang lantaran telah mengundurkan diri dari Partai yang mengutusnya pada Pemilu 2019 lalu.
Konsekuensi dari pengunduran diri itu, ketiganya tidak boleh lagi aktif mengikuti agenda DPRD bahkan tidak boleh menerima hak-hak keuangan sebagai anggota DPRD.
Johanis Mase Wakil Ketua DPRD kepada awak media usai pembukaan sidang II masa persidangan III, Senin (24/07/2023) di gedung DPRD mengatakan, surat pengunduran diri tiga orang yakni Samuel Koroh, Daud Ulu dan Albert Lololau sebagai anggota PKPI telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat pengunduran diri ketiganya itu kata Johanis Mase telah disampaikan kepada KPU sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran dan verifikasi faktual calon anggota DPRD, sebab PKPI telah dinyatakan tidak lolos sebagai salah satu peserta Pemilu tahun 2024 mendatang sehingga ketiganya memilih Parpol lain sebagai kendaraan politik.
Ia mengatakan, mesti dibedakan antara mengundurkan diri dengan diberhentikan oleh partai politik. Yang diberhentikan oleh Parpol alias Pergantian Antar Waktu masih harus menunggu beberapa administrasi dari pihak-pihak yang berkompeten, berbeda dengan mengundurkan diri. Pengunduran diri sah ketika yang bersangkutan menyatakan mundur, saat tandatangan itulah sudah resmi mundur tidak perlu lagi menunggu pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












