Oelamasi, KI – Wakil Ketua DPRD sebut tiga orang yang mewakili Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sudah tidak sah menjadi anggota DPRD Kabupaten Kupang lantaran telah mengundurkan diri dari Partai yang mengutusnya pada Pemilu 2019 lalu.
Konsekuensi dari pengunduran diri itu, ketiganya tidak boleh lagi aktif mengikuti agenda DPRD bahkan tidak boleh menerima hak-hak keuangan sebagai anggota DPRD.
Johanis Mase Wakil Ketua DPRD kepada awak media usai pembukaan sidang II masa persidangan III, Senin (24/07/2023) di gedung DPRD mengatakan, surat pengunduran diri tiga orang yakni Samuel Koroh, Daud Ulu dan Albert Lololau sebagai anggota PKPI telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat pengunduran diri ketiganya itu kata Johanis Mase telah disampaikan kepada KPU sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran dan verifikasi faktual calon anggota DPRD, sebab PKPI telah dinyatakan tidak lolos sebagai salah satu peserta Pemilu tahun 2024 mendatang sehingga ketiganya memilih Parpol lain sebagai kendaraan politik.
Ia mengatakan, mesti dibedakan antara mengundurkan diri dengan diberhentikan oleh partai politik. Yang diberhentikan oleh Parpol alias Pergantian Antar Waktu masih harus menunggu beberapa administrasi dari pihak-pihak yang berkompeten, berbeda dengan mengundurkan diri. Pengunduran diri sah ketika yang bersangkutan menyatakan mundur, saat tandatangan itulah sudah resmi mundur tidak perlu lagi menunggu pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
“Hari ini mengundurkan diri, hari ini pun berhenti karena diri sendiri yang menyatakan mundur, kebetulan yang bergabung di Fraksi PDIP adalah PKPI maka saya sudah menyatakan bahwa sejak melampirkan surat pengunduran diri di KPU dalam proses administrasi maka PDIP beranggapan bahwa mereka telah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD,”ungkapnya.
Terhadap ketiganya, Johanis Mase menyatakan bahwa mereka sebenarnya tidak boleh lagi terlibat dalam semua agenda DPRD apalagi menerima hak-hak keuangan sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
“Harus hati-hati takutnya ada temuan, jadi ini ada perbedaan jadi jangan bilang DCT dulu baru mundur, ini tandatangan pengunduran diri sendiri kok tunggu DCT. Kalau PAW ya tunggu surat keputusan partai, SK Gubernur sampai kapan itu tiba baru dia dinyatakan tidak DPRD lagi, tapi ini mundur karena mau calon lagi tapi kenapa masih bilang saya masih anggota DPRD. Bapak mewakili Partai mana, kan sudah mundur dari PKPI,”ucapnya heran.
Diberitakan sebelumnya, Bagi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari Parpol yang diwakili pada Pemilu sebelumnya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 namun kini telah berganti kendaraan politik alias loncat Parpol harus siap – siap diberhentikan.
Pasalnya, Menteri Dalam Negeri RI terhitung sejak tanggal 16 Juni 2023 telah menerbitkan surat edaran yang berisikan point’ penegasan tentang anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari Parpol berbeda dari Pemilu sebelumnya, surat edaran ini dikirimkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Surat Edaran dengan nomor 100.2.1.4/4367/0TDA dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Partai Politik berbeda dengan Partai Politik yang
diwakili pada Pemilu Terakhir untuk
mengikuti Pemilu Tahun 2024 berisikan 4 poin penting.
Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri :
Berkenaan dengan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang
dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir dalam Pemilu 2019, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor i2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota Partai Politik lain.
- Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, yang menegaskan bahwa Bakal Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi
persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Poltik Peserta Pemilu berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir. - Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas, pemberhentian
juga berlaku bagi kepala daerah /wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten / kota sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. - Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DC). (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.