“PKPU terbaru Nomor 258 ini mencabut PKPU 194, PKPU 194 tidak berlaku lagi,”Ujar Elyaser Lomi Rihi, STP Ketua KPU Kabupaten Kupang.
Ketua KPU Kabupaten Kupang menyatakan jumlah penduduk Kabupaten Kupang sebanyak 382.402 jiwa sesuai PKPU itu belum menjadi acuan penentuan jumlah kursi di DPRD. Sebab, dalam PKPU tidak menyinggung soal penentuan jumlah kursi di DPRD berdasarkan jumlah penduduk.
“Saya belum bisa menyatakan apakah data ini kita pakai untuk menentukan jumlah kursi karena dalam keputusan itu tidak tidak menyinggung untuk kepentingan jumlah kursi, disitu hanya menyinggung syarat minimal jumlah anggota Parpol,”Ujarnya
Tahapan penentuan jumlah kursi di DPRD Kata dia, dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 201 bahwa untuk menentukan berapa jumlah kursi di DPRD mengacu pada jumlah penduduk 6 bulan (bulan Oktober 2022) sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 atau data penduduk semester II 2022.
Untuk diketahui bahwa KPU telah resmi menyelenggarakan verifikasi Parpol peserta pemilu 2024. Ini ditandai dengan dilakukannya sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu 2022 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












