Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

SIMAK! Berapa Jumlah Dukungan Masyarakat Untuk Parpol Peserta Pemilu 2024

kabar-independen.com
IMG 20220802 085147 scaled

“PKPU terbaru Nomor 258 ini mencabut PKPU 194, PKPU 194 tidak berlaku lagi,”Ujar Elyaser Lomi Rihi, STP Ketua KPU Kabupaten Kupang.

Ketua KPU Kabupaten Kupang menyatakan jumlah penduduk Kabupaten Kupang sebanyak 382.402 jiwa sesuai PKPU itu belum menjadi acuan penentuan jumlah kursi di DPRD. Sebab, dalam PKPU tidak menyinggung soal penentuan jumlah kursi di DPRD berdasarkan jumlah penduduk.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

“Saya belum bisa menyatakan apakah data ini kita pakai untuk menentukan jumlah kursi karena dalam keputusan itu tidak tidak menyinggung untuk kepentingan jumlah kursi, disitu hanya menyinggung syarat minimal jumlah anggota Parpol,”Ujarnya

Tahapan penentuan jumlah kursi di DPRD Kata dia, dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 201 bahwa untuk menentukan berapa jumlah kursi di DPRD mengacu pada jumlah penduduk 6 bulan (bulan Oktober 2022) sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 atau data penduduk semester II 2022.

Untuk diketahui bahwa KPU telah resmi menyelenggarakan verifikasi Parpol peserta pemilu 2024. Ini ditandai dengan dilakukannya sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu 2022 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung