Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

SIMAK! Berapa Jumlah Dukungan Masyarakat Untuk Parpol Peserta Pemilu 2024

kabar-independen.com
IMG 20220802 085147 scaled

Oelamasi, KI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menerbitkan keputusan tentang jumlah penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan syarat kepengurusan dan keanggotaan Parpol.

Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 194 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan keputusan terbaru Nomor 258 tahun 2022 tentang jumlah penduduk Kabupaten/Kota sebagai pemenuhan syarat kepengurusan dan keanggotaan Parpol.

Demikian diungkap Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi, STP, Senin (01/08/2022) di Aula KPU usai sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu 2022 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, pada peraturan PKU Nomor 194/2022 merincikan jumlah penduduk Kabupaten Kupang 382.402 jiwa sehingga jika dibagikan 1/1000 menjadi 382, 402. Hal ini terkoreksi dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 Pasal 9 ayat (4) bahwa perhitungan syarat minimal 1/1000 menghasilkan angka desimal maka pembulatan angkanya ke atas.

Baca Juga :  Mencermati Penetapan Jumlah 40 Kursi DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2019

KPU Pusat kata dia kemudian menerbitkan PKPU terbaru yakni Nomor 258 tahun 2022. Dengan demikian Kabupaten Kupang dengan jumlah penduduk 382.402 jiwa maka jumlah minimal dukungan masyarakat sebagai syarat verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024 sebanyak 383 jiwa atau 1/1000 dari total jumlah penduduk.

“PKPU terbaru Nomor 258 ini mencabut PKPU 194, PKPU 194 tidak berlaku lagi,”Ujar Elyaser Lomi Rihi, STP Ketua KPU Kabupaten Kupang.

Ketua KPU Kabupaten Kupang menyatakan jumlah penduduk Kabupaten Kupang sebanyak 382.402 jiwa sesuai PKPU itu belum menjadi acuan penentuan jumlah kursi di DPRD. Sebab, dalam PKPU tidak menyinggung soal penentuan jumlah kursi di DPRD berdasarkan jumlah penduduk.

“Saya belum bisa menyatakan apakah data ini kita pakai untuk menentukan jumlah kursi karena dalam keputusan itu tidak tidak menyinggung untuk kepentingan jumlah kursi, disitu hanya menyinggung syarat minimal jumlah anggota Parpol,”Ujarnya

Baca Juga :  Karya Bhakti Yonif 743/PSY, Bukti Nyata TNI Hadir ditengah Masyarakat

Tahapan penentuan jumlah kursi di DPRD Kata dia, dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 201 bahwa untuk menentukan berapa jumlah kursi di DPRD mengacu pada jumlah penduduk 6 bulan (bulan Oktober 2022) sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 atau data penduduk semester II 2022.

Untuk diketahui bahwa KPU telah resmi menyelenggarakan verifikasi Parpol peserta pemilu 2024. Ini ditandai dengan dilakukannya sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu 2022 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Kupang diikuti oleh pimpinan Parpol peserta Pemilu 2019 maupun 8 Parpol yang telah mendaftar di Kesbangpol Kabupaten Kupang. (Jessy)