Hasil klarifikasi langsung di selesaikan dan telah di tuangkan Dalam Berita Acara Kejadian Khusus yang juga telah di tandatangani oleh saksi PKB dan Ketua PPK.
Setelah pembacaan hasil perolehan suara pada C-salinan DPRD Kabupaten/Kota yang disandingkan dengan Model C-Hasil Plano yang juga ditandatangani oleh saksi partai PKB di tingkat TPS
Ketua PPK Taebenu menyatakan bahwa dugaan penggelembungan suara untuk caleg nomor urut 2 PKB adalah tidak benar.
Setelah dilakukan pembetulan, Caleg nomor urut 2 Ir. Obet Laha memperoleh 14 suara sehingga total perolehan suara partai dan Caleg tetap berjumlah 21 suara. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












