Oelamasi, KI – Terjawab sudah polemik terkait perolehan 554 suara Caleg PKB nomor 2 Dapil 1 Kabupaten Kupang di TPS 004 Desa Baumata Timur.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taebenu saat rapat pleno, Sabtu (24/02) berhasil membuktikan jika perolehan 554 suara itu murni human error atau terjadi kesalahan penulisan.
Dalam Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024 dan sekaligus dilakukan klarifikasi terbuka tentang kesalahan penulisan.
PPK Taebenu juga menghadirkan KPPS TPS 004, PPS Baumata Timur, Panwascam, saksi Parpol dan DPD.
Menurut Ketua PPK Risna Rianty Naatonis, S.Pd., M.Pd melalui rilis tertulis yang diterima media ini, Sabtu (24/02/2024), terjadi kesalahan penulisan dalam model C Hasil Salinan oleh KPPS TPS 004 dari Model C- plano.
“PPK Taebenu bersama, PPS Desa Baumata Timur dan Ketua KPPS TPS 004 meminta maaf atas kelalaian yang di buat, ini memang murni kesalahan penulisan,”tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.