Oelamasi, KI – Praktek politik uang disinyalir akan masif terjadi pada Pemilu 2024 mendatang. Selain politik uang, upaya menggerakkan struktur kekuasaan dari tingkat Kabupaten hingga ke Desa/Kelurahan untuk memenangkan pihak tertentu akan terjadi.
Struktur kekuasaan baik itu pejabat yang memiliki tingkat kepangkatan tinggi, ASN, Kepala Desa, Lurah, Kepala Sekolah, tenaga kesehatan dan unsur lain yang melekat pada kekuasaan pun disinyalir akan menjadi roda penggerak dalam upaya memenangkan kontestasi pihak tertentu pada Pemilu 2024.
Setidaknya beberapa persoalan ini menjadi topik diskusi menarik antara Bawaslu Kabupaten Kupang dan Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama seluruh Calon anggota DPRD asal Partai Hati Nurani Rakyat, Jumat (07/07/2023) di Sekretariat DPC Hanura Kabupaten Kupang.
Turut hadir dalam diskusi tersebut antara lain dua Komisioner Bawaslu yakni Imelda Dally bersama Adam Horison Baok, Kuswantoro bersama seorang anggota Gakkumdu, Ketua DPC Hanura Anton Natun bersama Sekretaris DPC dan seluruh calon anggota DPRD.
Imelda Daly dalam sapaan membuka diskusi mengatakan, saat ini tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu penetapan Daftar Pemilih Tetap pencalonan dan perbaikan syarat administrasi bakal calon anggota DPRD. Tahapan itu akan berlanjut nantinya saat kampanye hingga pungut hitung.
Kehadiran Bawaslu dan Gakkumdu menyambangi Sekretariat Partai Politik kata dia, dalam upaya melakukan tindakan preventif guna meminimalisir berbagai potensi pelanggaran Pemilu. Bawaslu dan Gakkumdu dalam upaya pencegahan terjadinya berbagi kecurangan dalam Pemilu penting untuk menggandeng banyak pihak termasuk diantaranya adalah Parpol.
Dalam upaya pencegahan terhadap semua bentuk pelanggaran pada tahapan Pemilu tidak bisa dilakukan sendiri, maka perlu bersinergi termasuk dengan Parpol untuk minimalisir potensi pelanggaran dan kecurangan pada tahapan pemilu.
Adam Horison Baok salah seorang Komisioner Bawaslu mengawali diskusi memberi apresiasi terhadap DPC Hanura Kabupaten Kupang yang tidak memiliki catatan pelanggaran pada pelaksana Pemilu 2019 sesuai catatan yang dimiliki oleh Bawaslu. DPC Hanura dinilainya sebagai Parpol yang taat asas, taat pada aturan serta mengedepankan koordinasi bersama Bawaslu dan hal ini haruslah menjadi catatan bersama agar dalam Pemilu 2024 DPC Hanura tetap menjadi Parpol yang bersih dari catatan pelanggaran Pemilu.
Ia menyebutkan, dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ternyata Kabupaten Kupang menorehkan prestasi. Indikatornya adalah tidak pernah ada satupun sengketa Pemilu yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Prestasi ini haruslah terus dijaga dan upaya yang terus dilakukan Bawaslu adalah konsolidasi, koordinasi dan sinergitas dengan semua elemen sebagai gerakan moral bersama minimalisir pelanggan Pemilu.
Sementara itu, Anton Natun Ketua DPC Hanura menjelaskan, seluruh kader partainya dan Caleg telah dibekali dengan pemahaman bahwa dalam bekerja merebut hati konstituen harus dilakukan dengan cerdas serta menghindari pelanggaran.
Anton Natun menegaskan, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu mesti memberikan tindakan tegas kepada siapa saja termasuk Parpol peserta Pemilu yang terang-terangan melakukan pelanggaran Pemilu agar menghasilkan Pemilu yang berkualitas, bersih dan aman.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang periode 2009 – 2014 ini membeberkan fakta adanya upaya terstruktur dengan menggerakkan alat kekuasaan dalam upaya memenangkan pihak tertentu termasuk diantaranya menggunakan politik uang untuk meraih sebanyak-banyaknya dukungan masyarakat.
“Kami sudah lihat kondisi ini pasti terjadi, kita liat waktu lalu orang-orang yang dapat suara tinggi itu semua pemain uang, itu bermain uang tidak sedikit tapi mudah-mudahan kalau kami tangkap langsung bawa ke Bawaslu dan polisi, kami akan tangkap,”ujarnya tegas.
Ia menyebutkan, praktek Politik Uang pada Pemilu 2019 sangat masif yang diberikan oleh pihak tertentu, juga menggandeng alat kekuasaan demi meraup dukungan signifikan. Motif ini dipastikan juga akan terjadi pada Pemilu 2014 sehingga Bawaslu diminta melakukan pengawasan dan penindakan yang tegas bagi siapapun yang diketahui melakukan segala bentuk kecurangan dan pelanggaran.
Diskusi yang digelar dengan penuh kekeluargaan itu menghasilkan beberapa catatan penting kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu antara lain pejabat daerah dan BUMD yang mulai berkampanye menggunakan jabatan dan mobil dinas, pemasangan alat peraga yang belum waktunya, oknum Panwascam dan Desa yang bekerja tidak netral serta catatan penting lainnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.