Oelamasi, KI – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) memilih tanggal cantik untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Kamis (12/05/2023).
Tanggal dua belas, tepat pukul dua belas, menjadi waktu yang ditentukan oleh DPD PAN mendaftarkan 35 orang Caleg yang akan bertarung pada pemilihan legislatif tahun 2024.
“Sesuai arahan DPP karena kita partai nomor urut 12 maka diarahkan kita mendaftar tanggal 12 tepat pukul 12 siang, dua belas pas,”ucap Linden Sanam.
Linden Sanam selaku Ketua DPD PAN menjelaskan, semua persyaratan administrasi yang disyaratkan oleh aturan telah dipenuhi termasuk dengan keterwakilan perempuan di masing-masing Dapil.
Terkait target DPD PAN, Linden Sanam menyebutkan peroleh kursi di DPRD setiap selama tiga periode pemilihan legislatif terus menunjukan peningkatan. Awalnya PAN hanya memperoleh 3 kursi, pada Pemilu 2029 PAN berhasil meraih 4 kursi.
“Target kita harus naik lebih dari 4 kursi, ya target kita pimpinan DPRD karena kita dari 3 jadi 4 kursi, jadi ada kecenderungan untuk naik dan dengan komposisi caleg yang ada kami pastikan kursi bertambah,”terangnya.
Sementara sekretaris DPD Dominggus Atimeta mengatakan, proses penjaringan caleg telah dilakukan partainya sejak dini sehingga menghasilkan 35 orang putera puteri terbaik, oleh karena itu PAN sangat optimis menambah kursi di DPRD.
“Yang pasti kerja-kerja politik harus kita siapkan, kita tidak serta-merta mendaftarkan orang tapi kita lihat tingkat elektabilitas, target perolehan suara dan dia bisa diterima oleh masyarakat tau tidak, tentu apa yang kami putuskan itu yang terbaik,”ungkapnya optimistis.
Ia memastikan semua persyaratan administrasi seluruh Caleg sudah lengkap dan telah pula di upload ke dalam sistem SILON, semua caleg sudah siap baik secara administratif maupun siap bertarung dalam Medan yang sesungguhnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.