Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengamat : Lima Anggota DPRD Kabupaten Kupang Tidak Sah Jika Hal ini Terbukti

kabar-independen.com
IMG 20220409 094824

Oelamasi, KI – “Misalnya begini, di satu dapil itu hanya 5 kursi tetapi penggelembungan jumlah penduduk menjadi 7, maka ketika hasil pemilu menetapkan 7 kursi, menurut saya itu tidak sah,”Ujar Dr. Jhon Tuba Helan.

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Jhon Tuba Helan, Sabtu (09/04/2022) melalui sambungan telepon mengatakan, lima orang anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2019 – 2024 dapat dibatalkan jika terbukti terjadi penggelembungan jumlah penduduk.

Penetapan jumlah kursi DPRD suatu wilayah mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Kenaikan penurunan jumlah penduduk mestinya sesuai dengan fakta, tidak hanya sekedar mengurangi angka saja tetapi tidak sesuai fakta.

Dengan data penduduk yang tertera dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang meningkat menjadi 400 ribu lebih sejak Semester II 2016 hingga Semester I 2018, namun angka itu menurun drastis menjadi 300 ribu lebih pada Semester II 2018.

Menurutnya, ada indikasi permainan data jumlah penduduk sehingga terjadi peningkatan jumlah kursi dari 35 menjadi 40 untuk menguntungkan politisi dari dapil bersangkutan.

Baca Juga :  Selangkah Lagi Partai Solidaritas Indonesian Sah Sebagai Peserta Pemilu

Untuk itu perlu diselidiki untuk menentukan posisi kasus, jika terbukti ada penggelembungan jumlah penduduk maka keanggotaan dewan yang lebih dapat dipertanyakan keabsahannya secara hukum.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang Johanes Mase
Senin (04/04/2022) di ruang kerjanya mengatakan, kenaikan jumlah penduduk dinilai tidak normal dan terindikasi ada penggelembungan dilakukan oleh oknum tertentu.

Akibat ikutan dari penggelembungan jumlah penduduk adalah meningkatnya jumlah kursi di DPRD yang sebelumnya berjumlah 35 kursi menjadi 40 kursi periode 2019 – 2024. Selain itu, jumlah penduduk juga mempengaruhi penetapan jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.

“Sejak awal saya persoalkan ini angka ketika RDP dengan dua lembaga (Dispenduk dan BPS-red) kenapa ada perbedaan angka. Ini berpengaruh pada penetapan kursi di DPRD,”Ungkapnya.

Dirinya menduga ada upaya penggelembungan jumlah penduduk untuk kepentingan penambahan jumlah anggota DPRD menjadi 40 kursi. Penurunan penduduk tahun 2018 semester I ke Semester II sangat tidak wajar jika dihitung dari jumlah kematian dan perpindahan penduduk.

Baca Juga :  Jerman Mendaftar di Hanura, Anton Natun Bilang Ada Potensi Kemenangan!

Ia mengatakan, kenaikan dan penurunan jumlah sangat tidak mungkin terjadi jika dibandingkan dengan faktor yang mempengaruhinya yaitu natalitas, mortalitas dan migrasi.

Untuk diketahui, Data jumlah penduduk Kabupaten Kupang yang tertera dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) mencatat jumlah penduduk semester II (Juli – Desember) tahun 2016 berjumlah 400.823 (Lk. 203.515, Pr. 197.308).

Semester I (Januari – Juni) 2017 berjumlah 401.637 (Lk. 203.940, Pr. 197.697), Semester II 2017 berjumlah 404.237 (Lk. 206.075, Pr. 198.162).

Jumlah penduduk pada Semester I 2018 berjumlah 400.086 (Lk. 202.659 Pr. 197.427). Jumlah penduduk pada Semester II 2018 menurun drastis menjadi 378.978 atau ada pengurangan sebanyak 21.108 jiwa. Jika dilihat dari faktor mortalitas dan migrasi maka penurunan jumlah ini masih perlu diperdebatkan. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.