Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengamat : Lima Anggota DPRD Kabupaten Kupang Tidak Sah Jika Hal ini Terbukti

kabar-independen.com
IMG 20220409 094824

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang Johanes Mase
Senin (04/04/2022) di ruang kerjanya mengatakan, kenaikan jumlah penduduk dinilai tidak normal dan terindikasi ada penggelembungan dilakukan oleh oknum tertentu.

Akibat ikutan dari penggelembungan jumlah penduduk adalah meningkatnya jumlah kursi di DPRD yang sebelumnya berjumlah 35 kursi menjadi 40 kursi periode 2019 – 2024. Selain itu, jumlah penduduk juga mempengaruhi penetapan jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

“Sejak awal saya persoalkan ini angka ketika RDP dengan dua lembaga (Dispenduk dan BPS-red) kenapa ada perbedaan angka. Ini berpengaruh pada penetapan kursi di DPRD,”Ungkapnya.

Dirinya menduga ada upaya penggelembungan jumlah penduduk untuk kepentingan penambahan jumlah anggota DPRD menjadi 40 kursi. Penurunan penduduk tahun 2018 semester I ke Semester II sangat tidak wajar jika dihitung dari jumlah kematian dan perpindahan penduduk.

Ia mengatakan, kenaikan dan penurunan jumlah sangat tidak mungkin terjadi jika dibandingkan dengan faktor yang mempengaruhinya yaitu natalitas, mortalitas dan migrasi.

Untuk diketahui, Data jumlah penduduk Kabupaten Kupang yang tertera dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) mencatat jumlah penduduk semester II (Juli – Desember) tahun 2016 berjumlah 400.823 (Lk. 203.515, Pr. 197.308).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung