Satu orang bakal calon yaitu Silvester Bano sampai batas waktu yang ditentukan tidak melengkapi seluruh berkas administrasi. Tujuh item persyaratan tidak dilengkapi oleh yang bersangkutan. Akibatnya panitia menyatakan calon tersebut gugur.
Rapat ditutup dengan pembacaan Berita Acara serta ditandatangani oleh semua panitia dan bakal calon.
Pantauan wartawan, rapat berjalan dengan aman serta semua bakal calon menyatakan menerima hasil keputusan panitia serta membubuhkan tandatangan pada berita acara. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












