“KPU bukan pengelola data tapi pengguna data, jumlah kursi ditentukan oleh KPU Pusat,”Ujarnya.
Jumlah penduduk suatu wilayah kata dia, dipakai juga sebagai acuan menentukan bilangan pembagi penduduk untuk sebuah kursi, juga digunakan untuk menghitung estimasi alokasi kursi per kecamatan berdasarkan jumlah penduduk per kecamatan dibagi dengan bilangan pembagi penduduk.
Selain itu pula, jumlah penduduk Kabupaten Kupang pun sebagai acuan verifikasi dukungan kepada Parpol yakni sepersepuluh dari jumlah penduduk atau 420 orang pendukung masing-masing Parpol serta presentasi jumlah dukungan bagi calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












