Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mencermati Penetapan Jumlah 40 Kursi DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2019

kabar-independen.com
InShot 20220330 220317872 scaled

Oelamasi, KI – Jumlah penduduk suatu wilayah sangat mempengaruhi penetapan jumlah kursi di DPRD baik DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Berapa jumlah kursi di suatu lembaga DPRD sangat tergantung berapa jumlah penduduknya bukan jumlah pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang pada pemilihan legislatif tahun 2019 telah menetapkan 40 Kursi atau meningkat 5 kursi dari periode sebelumnya yakni 35 kursi.

Sesuai Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 191 ayat (2) menetapkan jumlah kursi tiap Kabupaten/Kota dengan melihat jumlah penduduk yakni sampai dengan 100.000 jumlah 20 kursi, penduduk 100.001 – 200.000 jumlah 25 kursi.

Berikutnya penduduk 200.001 – 300.000 jumlah 30 kursi, penduduk 300.001 – 400.000 jumlah 35 kursi, penduduk 400.001 – 500.000 jumlah 40 Kursi, penduduk 500.001 – 1.000.000 jumlah 45 kursi, penduduk 1.000.001 – 2
3.000.000 jumlah 50 kursi dan penduduk diatas 3.000.000 jumlah 55 kursi.

Pada pemilihan legislatif tahun 2019 ditetapkan mendapat 40 Kursi DPRD periode 2019 – 2024, artinya jumlah penduduk Kabupaten Kupang berkisar antara 400.001 – 500.000 jiwa.

Baca Juga :  Siapakah Calon Bupati Kupang Pilihan DPP PDIP? Dua Nama Berpotensi Peroleh Dukungan

Julius O. Z Taklal, SH, M.Hum Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rabu (30/03/2022) diruang kerjanya membeberkan data jumlah penduduk tahun 2018 – 2021.

Menurutnya, data penduduk Kabupaten Kupang di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola oleh Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI, jumlah penduduk Kabupaten Kupang pada Semester II 2017 sebanyak 404.237 jiwa.

Sementara semester I 2018 400.086 jiwa, semester II 2018 menurun menjadi 378.978 Jiwa. Semester II 2019 380.908 jiwa, semester II 2020 382.228 jiwa dan semester II 2021 382.530 jiwa.

Antara jumlah penduduk semester I 2018 400.086 jiwa dan semester II 2018 378.978 terjadi penurunan jumlah sekitar 21.108 jiwa. Begitu pula terjadi penurun jumlah jiwa antara Semester II 2017 dan semester I 2018 sebanyak 4.151 jiwa. Jika melihat faktor yang mempengaruhi penurunan jumlah penduduk yakni kematian dan migrasi maka penurunan sekitar 21.108 perlu diperdebatkan.

Elyaser Lomi Rihi, STP Ketua KPU Kabupaten Kupang, Rabu (30/03/2022) diruang kerjanya mengatakan, jumlah kursi ditentukan berdasarkan jumlah penduduk atau daftar agregat kependudukan per kecamatan yang bersumber dari data Dirjen Kependudukan Kemendagri RI.

Baca Juga :  Kunjungi Partai Politik, Bawaslu Diapresiasi DPC PDIP Kabupaten Kupang

Data jumlah penduduk yang diperoleh KPU Pusat itu menjadi acuan menentukan berapa jumlah kursi DPRD Kabupaten Kupang tahun 2019. Penentuan 40 kursi DPRD Kabupaten Kupang oleh KPU Pusat mengacu pada data jumlah penduduk tahun 2017 sebanyak 402.230 jiwa.

“KPU bukan pengelola data tapi pengguna data, jumlah kursi ditentukan oleh KPU Pusat,”Ujarnya.

Jumlah penduduk suatu wilayah kata dia, dipakai juga sebagai acuan menentukan bilangan pembagi penduduk untuk sebuah kursi, juga digunakan untuk menghitung estimasi alokasi kursi per kecamatan berdasarkan jumlah penduduk per kecamatan dibagi dengan bilangan pembagi penduduk.

Selain itu pula, jumlah penduduk Kabupaten Kupang pun sebagai acuan verifikasi dukungan kepada Parpol yakni sepersepuluh dari jumlah penduduk atau 420 orang pendukung masing-masing Parpol serta presentasi jumlah dukungan bagi calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.