Oelamasi, KI – Ayub Titu Eki mantan Bupati Kupang dua periode mengirimkan surat protes kepada pimpinan Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur lantaran namanya dicantumkan dalam bursa calon anggota DPR RI pada Pileg 2024.
Mantan Bupati Kupang dalam suratnya yang diperoleh media ini, Minggu (17/07/2021) mengingatkan pimpinan Partai Golkar NTT soal pencantuman namanya itu tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu.
Dalam surat dengan nomor : Private-Ist:01/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021 itu, mantan Bupati Kupang mengatakan dirinya telah mundur sebagai anggota partai Golkar sejak tanggal 16 Desember 2019 sekaligus mengembalikan Kartu Anggota Partai.
Oleh karena itu dirinya minta agar partai tidak mengikutsertakan namanya dalam kegiatan sosialisasi Partai Golkar melalui media sosial maupun dalam sosialisasi tatap muka.
Dalam suratnya, Ayub Titu Eki menjelaskan bahwa pengunduran dirinya telah disampaikan kepada pimpinan Partai Golkar disertai pengembalian Kartu Anggota sesuai surat Nomor : Private-Ist/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019. Surat pengunduran dirinya ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar melalui Ketua DPD Golkar Provinsi NTT.
Ayub Titu Eki berharap agar namanya segera dihapus dari daftar Balon Caleg DPR RI Partai Golkar.
Tembusan suratnya turut dikirim kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar di Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT di Kupang, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi NTT di Kupang, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang di Oelamasi dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Kupang di Oelamasi. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.