Oelamasi, KI – Dua orang komisioner Bawaslu yakni Marthoni Reo dan Maria Yulita Sarina bersama staf mendatangi sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Kupang untuk membahas beberapa hal terkait pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Kedatangan komisioner Bawaslu, Rabu (27/09/2022) disambut Ketua DPD Sofia Malelak – de Haan bersama Sekretaris DPD Nelson Ndolu, Anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kupang Han Anthon Nenosiam Subu Taopan, Ferdinandus Lafu Daos dan Yogerens Leka serta jajaran pengurus DPD.
Ketua Bawaslu Marthoni Reo kepada awak media mengatakan, kunjungan kali ini merupakan agenda tetap Bawaslu kepada semua partai politik di Kabupaten Kupang.
Tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 baru saja dimulai yakni pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol. Dengan tahapan panjang menjelang Pemilu itu, Bawaslu perlu berkomunikasi dengan semua Parpol untuk tujuan menghadirkan Pemilu yang lebih baik.
Partai politik sebagai peserta pemilu akan segera merekrut calon legislatif, parpol dalam tahapan kampanye nantinya mampu mengendalikan para caleg agar Kampanyekan pemilu damai, pemilu yang berkualitas. Hal inilah yang menjadi alasan Bawaslu perlu berkoodinasi, berkomunikasi dengan semua partai politik.
Ia berharap ada tanggungjawab bersama Bawaslu dan semua Parpol menghadirkan Pemilu yang lebih baik dari hari kemarin. Sesuai agenda, Bawaslu akan bertemu dengan 23 partai politik di Kabupaten Kupang untuk membahas hal yang sama.
“Sekali lagi, semua hanya untuk kepentingan pemilu kita ke depan yang lebih baik. Semua partai kita kunjungi, baik partai lama maupun baru,”ujar Marthoni Reo.
Bawaslu dalam kunjungan ke semua parpol mendapatkan banyak masukan bahkan kritikan terkait dengan etika anggota Panwaslu Kecamatan dan Desa/kelurahan yang dinilai bertindak terlampau jauh dalam hal melakukan pengawasannya terhadap peserta Pemilu.
Marthoni Reo beralasan Bawaslu tidak permanen sampai tingkat bawah. Rekrutmen petugas pada tingkatan Kecamatan, Desa/Kelurahan dilakukan ketika menjelang pelaksanaan pemilu dan semua orang bisa diterima sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Ia mengaku telah memberikan bimbingan teknis kepada mereka yang dinyatakan diterima sebagai anggota Panwaslu.
“Dalam proses kita bimtek semua tapi yang namanya bimtek ada yang paham, ada yang setengah paham sehingga itu terjadi,”ucapnya.
Sementara itu, Sofia Malelak – de Haan Ketua DPD Partai NasDem mengatakan, kunjungan Bawaslu ke semua parpol sebagai sebuah langkah baik untuk bersama membahasa tentang refleksi pelaksana pemilu sebelumnya serta langkah antisipatif menghadapi pemilu 2024.
Hasil refleksi katanya akan memberikan pelajaran baik kepada Bawaslu maupun Parpol peserta Pemilu agar tidak terjadi hal-hal merugikan.
“Saya kira ini langkah baik yang sudah dilakukan dan kita memberi apresiasi kepada Bawaslu, yang penting bagi kami parpol adalah membangun komunikasi dan koordinasi sebaik mungkin sehingga kita tidak berhadap hadapan dalam pelaksanaan pemilu,”tegas Sofia Malelak – de Haan.
Partai NasDem sebagai salah satu peserta Pemilu beranggapan bahwa pemilu itu pesta demokrasi yang perlu disambut dengan gembira oleh semua parpol. Fungsi pengawasan dari Bawaslu dan jajarannya tidak lantas membuat semua parpol menjadi kaku menghadapi pemilu.
DPD Partai NasDem melihat perlu ada edukasi khusus bagi bakal calon legislatif asal NasDem tentang prosedur serta aturan-aturan agar tidak terjadi hal buruk yang merugikan partai politik.
Ia berharap Bawaslu Kabupaten Kupang menindaklanjuti temuan dan aduan hasil refleksi bersama yang disampaikan seluruh pengurus DPD partai NasDem sehingga hal yang sama tidak ditemukan lagi pada pemilu 2024 terutama soal perilaku over confidence dari beberapa orang oknum panwascam dan panwas Desa/Kelurahan. Tindakan beberapa oknum itu kadang membuat partai politik tidak leluasa bergerak. DPD NasDem memandang perlu ada langkah antisipatif dari Bawaslu.
Satu titipan DPD NasDem kepada Bawaslu yakni memperjuangkan peraturan Bupati tentang tempat-tempat khusus untuk penempatan alat peraga. Peraturan Bupati sangat penting agar ketika parpol memasang alat peraga ditempat yang telah ditentukan itu tidak sembarang dicopot oleh Bawaslu serta orang-orang tidak bertanggungjawab yang menimbulkan rasa kecewa dari peserta Pemilu. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.