Oelamasi, KI – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Kupang menekankan tentang pentingnya peran para saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 14 Februari 2024 nanti.
Johanis Mase dihadapan sekitar 2.152 orang saksi, Jumat (26/01/2024) di Desa Nunkurus Kecamatan Kupang Timur mengatakan, peran saksi di TPS sebagai ujung tombak pemenangan partai ketika Pemilu 14 Februari mendatang.
Lantaran dirasakan sangat Vital peran para saksi itulah, DPC PDIP perlu membekali para saksi dengan pengetahuan tentang bagaimana menjadi saksi yang benar di TPS, apa yang harus dilakukannya serta mengetahui potensi-potensi kecurangan yang mungkin terjadi saat pungut hitung di TPS.
Menurut Johanis Mase, para saksi memiliki peran penting dan sebagai garda terdepan dalam rangka memenangkan PDIP pada Pemilu 2024 baik itu Pemilihan anggota legislatif semua tingkatan maupun Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
“Bapa-mama Tidak salah memilih partai, tidak salah memilih menjadi saksi PDIP di TPS,”ucap Johanis Mase.
Wakil Ketua DPRD ini mengatakan, DPC PDIP lewat kerja keras semua elemen partai dan para Caleg berhasil merekrut sekitar 2.152 orang saksi yang nantinya akan dibekali dengan surat mandat dari Partai. Saksi sebanyak itu akan ditempatkan di 1.076 TPS seluruh wilayah Kabupaten Kupang-NTT.
Setiap TPS Kata Johanis Mase, akan ditugaskan dua orang saksi masing-masing satu saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 serta satunya lagi saksi Partai.
Sesuai hasil survei kata Johanis Mase, PDIP akan menjadi pemenang Pemilu di Kabupaten Kupang pada Pemilu 2024. Hasil survei ini mesti menjadi motivasi untuk bekerja keras memenangkan kontestasi politik.
Turut hadir dalam pembekalan saksi antara lain pengurus DPC PDIP, 35 orang Caleg dari empat daerah pemilihan dan para Ketua PAC. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.