“bicara menggabungkan satu wilayah dengan wilayah lain bukan urusan rumah tangga, urusan pindah kamar. Jadi suka – suka pindah lemari dari kamar yang satu ke kamar yang lain kemudian klaim itu milik.Kalau jadi manusia hidup di dunia ini harus taat aturan, tiba – tiba Semau masuk Kota itu dasar regulasinya mana,”Tegasnya.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang ini mengaku pernah diundang oleh Undana Kupang mempresentasikan hasil kajian ilmiah tentang semau. Dirinya merasa aneh bila kajian ilmiah akademisi itu dijadikan sebagai alasan pembenaran untuk mengalihkan semau masuk Kota Kupang.
Demikian halnya dengan penyerahan Bandara El Tari, perlu ada pembahasan dan perubahan tentang detail tata ruang wilayah. Penyerahan aset Bandara El Tari jelas menyalahi apalagi jika mengacu pada rencana tata ruang wilayah.
Dirinya menegaskan, sesuai Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah maka Pulau Semau dan Bandara El Tari masih menjadi wilayah Kabupaten Kupang.
“aturan turun dari langit mana yang mengatakan Semau dan Bandara El Tari Masuk Kota Kupang,”Ucap Johanes Mase. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












