Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Tidak Setuju Pulau Semau Masuk Kota Kupang

kabar-independen.com
IMG 20210823 131255 scaled

Oelamasi, KI – DPRD Kabupaten Kupang dengan tegas menyatakan tidak setuju jika Pulau Semau lepas dari Kabupaten Kupang dan masuk menjadi wilayah administrasi Kota Kupang. Lembaga tidak pernah merekomendasikan pengalihan wilayah Semau dan Bandara masuk Kota Kupang.

Bukan hanya Pulau Semau, DPRD juga menunjukan penolakan serta protes keras soal pengalihan aset Bandara El Tari ke Pemerintah Kota Kupang.

Johanis Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Senin (23/08/2021) di ruang kerjanya mengatakan, pengalihan suatu wilayah administrasi butuh proses panjang dan harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Lembaga DPRD kata Politisi PDIP Kabupaten Kupang ini, tidak pernah membahasnya dalam rapat paripurna di lembaga, sebab keputusan secara politis dari DPRD mutlak dibutuhkan.

Bukan hanya keputusan politis DPRD, hingga saat ini belum ada satu regulasi pun yang dapat dipakai sebagai dasar hukum mengalihkan pulau semau serta bandara El Tari masuk wilayah Kota Kupang.

Baca Juga :  Julie Sutrisno Laiskodat danĀ Dekranasda Ajak Masyarakat Tolak Stunting

Ia mengatakan, urusan penggabungan satu wilayah ke wilayah lain tidak segampang itu, dibutuhkan proses dan yang paling utama didukung oleh regulasi. Isu bergabungnya pulau semau ke Kota Kupang justru beru diketahui publik dari pemberitaan media.

“bicara menggabungkan satu wilayah dengan wilayah lain bukan urusan rumah tangga, urusan pindah kamar. Jadi suka – suka pindah lemari dari kamar yang satu ke kamar yang lain kemudian klaim itu milik.Kalau jadi  manusia hidup di dunia ini harus taat aturan,  tiba – tiba Semau masuk Kota itu dasar regulasinya mana,”Tegasnya.

Baca Juga :  Utamakan Usung Kader Pada Pilkada 2024, PDIP Pasangkan Emy Nomleni dan Hery Dosinaen di Pilgub NTT

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang ini mengaku pernah diundang oleh Undana Kupang mempresentasikan hasil kajian ilmiah tentang semau. Dirinya merasa aneh bila kajian ilmiah akademisi itu dijadikan sebagai alasan pembenaran untuk mengalihkan semau masuk Kota Kupang.

Demikian halnya dengan penyerahan Bandara El Tari, perlu ada pembahasan dan perubahan tentang detail tata ruang wilayah. Penyerahan aset Bandara El Tari jelas menyalahi apalagi jika mengacu pada rencana tata ruang wilayah.

Dirinya menegaskan, sesuai Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah maka Pulau Semau dan Bandara El Tari masih menjadi wilayah Kabupaten Kupang.

“aturan turun dari langit mana yang mengatakan Semau dan Bandara El Tari Masuk Kota Kupang,”Ucap Johanes Mase. (Jessy)