Dalam RDP itu lanjut Anselmus Djogo, harus dihadirkan pula Pemerintah Kabupaten Kupang selaku pengelola data kependudukan, KPU, Bawaslu, Partai Politik bahkan TNI dan Polri.
Agenda utama dalam RDP kata dia yakni penyesuaian data kependudukan tahun 2021 dan 2022 sebagai dasar penetapan jumlah kursi DPRD, dasar verifikasi partai politik serta penetapan dana penyelenggaraan pemilu tahun 2024. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












