Oelamasi, KI – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) mendesak DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berapa jumlah real penduduk Kabupaten Kupang tahun 2022.
Bagi DPK PKP, Pembahasan jumlah penduduk Kabupaten Kupang tahun 2022 sangat penting selain untuk mengetahui jumlah yang pasti juga sebagai bahan acuan pemerintah menetapkan anggaran penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Anselmus Djogo, Ketua DPK PKP Kabupaten Kupang, Senin (11/04/2022) di Kupang mengatakan bahwa persoalan jumlah penduduk merupakan acuan dalam menentukan jumlah kursi DPRD, dana penyelenggaraan Pemilu serta verifikasi baik secara administrasi maupun faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berapa jumlah penduduk kata dia juga menjadi dasar partai politik mempersiapkan pengurus dan simpatisan menghadapi verifikasi oleh KPU yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2022. Sebab syarat jumlah dukungan bagi partai politik adalah satu per seribu dari jumlah penduduk.
“Masalah data kependudukan Kabupaten Kupang harus ditanggapi serius,”Ujarnya.
Oleh karena itu, sebagai salah satu pimpinan partai politik, ia mendesak DPRD Kabupaten Kupang segera menggelar Rapat Dengar Pendapat lintas komisi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












