“Anggota partai yang berada di desa, kelurahan dan kecamatan ini kita persiapkan secara baik sehingga disaat KPU lakukan verifikasi di lapangan tentu anggota itu akan mengakui sebagai anggota partai Hanura,”ujarnya.
Verifikasi faktual kan dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu kepada 11 partai politik di Kabupaten Kupang yang tidak memenuhi ambang batas parlemen. Semua persyaratan telah disiapkan secara baik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dukungan kepada partai Hanura khususnya di wilayah Amfoang, DPC batasan dan hanya menyodorkan pengurus ranting hingga pengurus cabang, sementara untuk wilayah tengah, Amarasi dan poros tengah tidak dibatasi hanya pengurus saja. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












