Oelamasi, KI – Setalah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, kini DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Kupang siap hadapi verifikasi faktual yang rencananya akan mulai dilaksanakan tanggal 15 Oktober – 04 Nopember 2022.
Sebagai partai yang tak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 20 persen pada Pemilu 2019, DPC Hanura masih harus menghadapi dua kali verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum sebelum nantinya dinyatakan lolos sebagai salah satu kontestan pada Pemilu 2024.
Anton Natun, Ketua DPC Haruna Kabupaten Kupang, Rabu (12/10/2022) di Sekretariat DPC di Desa Tanah Merah, verifikasi administrasi dan faktual dilakukan oleh KPU bagi Parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen.
Jajaran pengurus DPC Hanura kata dia, telah menyiapkan jumlah dukungan berupa KTP dan Kartu Anggota sebanyak 383 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk Kabupaten Kupang sesuai amanat undang-undang Pemilu.
“Ini kondisi urgent bagi partai politik memasuki pemilu. Persiapan kita dari tahap verifikasi administrasi menurut KPU dan Bawaslu tidak ada masalah, kita sudah lalui tahapan itu dengan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,”ungkap Anton Natun.
DPC Hanura telah siap dalam menghadapi verifikasi faktual, salah satu bentuk kesiapan partai yakni menunjuk koordinator wilayah seluruh kecamatan untuk mempersiapkan pendukung partai pada masing-masing wilayah agar siap di verifikasi oleh KPU.
“Anggota partai yang berada di desa, kelurahan dan kecamatan ini kita persiapkan secara baik sehingga disaat KPU lakukan verifikasi di lapangan tentu anggota itu akan mengakui sebagai anggota partai Hanura,”ujarnya.
Verifikasi faktual kan dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu kepada 11 partai politik di Kabupaten Kupang yang tidak memenuhi ambang batas parlemen. Semua persyaratan telah disiapkan secara baik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dukungan kepada partai Hanura khususnya di wilayah Amfoang, DPC batasan dan hanya menyodorkan pengurus ranting hingga pengurus cabang, sementara untuk wilayah tengah, Amarasi dan poros tengah tidak dibatasi hanya pengurus saja. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.