Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Kabupaten Kupang Imbau Parpol Tidak Lakukan Hal Ini!

kabar-independen.com
IMG 20240221 193707
Surat imbauan Bawaslu Kabupaten Kupang kepada seluruh pimpinan parpol.

Oelamasi, KI – Bawaslu Kabupaten Kupang akhirnya mengeluarkan imbauan kepada seluruh pimpinan Parpol berkaitan dengan PSU tanggal 24 Februari 2024.

Surat yang berisi imbauan dengan nomor 038/PM.00.02/K.NT.5/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Marthoni Reo.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Berikut ini Isi imbauan Bawaslu :

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU ) dalam Pemilihan Umum serentak Tahun 2024, di Kecamatan Kupang Tengah TPS 24 dan Kecamatan Sulamu TPS 9 pada tanggal 24 Februari 2024.

Maka Bawaslu Kabupaten mengimbau kepada Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Kupang agar tidak melakukan money politik, Isu sara, ujaran kebencian, hoax dalam bentuk apapun demi Pemilu yang demokratis .

Diberitakan sebelumnya, Dua TPS di Kabupaten Kupang dipastikan terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang) lantaran terjadi pelanggaran saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung