Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Kabupaten Kupang Imbau Parpol Tidak Lakukan Hal Ini!

kabar-independen.com
IMG 20240221 193707
Surat imbauan Bawaslu Kabupaten Kupang kepada seluruh pimpinan parpol.

Oelamasi, KI – Bawaslu Kabupaten Kupang akhirnya mengeluarkan imbauan kepada seluruh pimpinan Parpol berkaitan dengan PSU tanggal 24 Februari 2024.

Surat yang berisi imbauan dengan nomor 038/PM.00.02/K.NT.5/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Marthoni Reo.

Berikut ini Isi imbauan Bawaslu :

Baca Juga :  Hambat Investasi, Bobby Pakh : Tanah Milik Masyarakat Harus Bebas Dari Kawasan Hutan

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU ) dalam Pemilihan Umum serentak Tahun 2024, di Kecamatan Kupang Tengah TPS 24 dan Kecamatan Sulamu TPS 9 pada tanggal 24 Februari 2024.

Maka Bawaslu Kabupaten mengimbau kepada Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Kupang agar tidak melakukan money politik, Isu sara, ujaran kebencian, hoax dalam bentuk apapun demi Pemilu yang demokratis .

Baca Juga :  Begini Rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Kupang Terkait Badai Seroja

Diberitakan sebelumnya, Dua TPS di Kabupaten Kupang dipastikan terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang) lantaran terjadi pelanggaran saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu.