Oelamasi, KI – Bawaslu Kabupaten Kupang akhirnya mengeluarkan imbauan kepada seluruh pimpinan Parpol berkaitan dengan PSU tanggal 24 Februari 2024.
Surat yang berisi imbauan dengan nomor 038/PM.00.02/K.NT.5/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Marthoni Reo.
Berikut ini Isi imbauan Bawaslu :
Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU ) dalam Pemilihan Umum serentak Tahun 2024, di Kecamatan Kupang Tengah TPS 24 dan Kecamatan Sulamu TPS 9 pada tanggal 24 Februari 2024.
Maka Bawaslu Kabupaten mengimbau kepada Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Kupang agar tidak melakukan money politik, Isu sara, ujaran kebencian, hoax dalam bentuk apapun demi Pemilu yang demokratis .
Diberitakan sebelumnya, Dua TPS di Kabupaten Kupang dipastikan terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang) lantaran terjadi pelanggaran saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.