Dua TPS tersebut yakni TPS 24 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu. PSU dilaksanakan 24 Februari 2024 nanti.
TPS 24 Noelbaki ditemukan 5 pemilih berasal dari luar Kabupaten Kupang, namun KPPS menerima sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Sementara TPS 9 Sulamu lantaran ketua KPPS meminta pemilih untuk ikut menandatangani surat suara. Dua temuan itu menjadi alasan sehingga terjadi PSU di dua TPS tersebut.
Menurut seorang warga Kabupaten Kupang yang enggan namanya disebut, Rabu (21/02/2024), PSU berpotensi terjadi transaksi suara besar-besaran.
“Kemungkinan akan ada amplop beterbangan di dua TPS itu,”ungkapnya.
Transaksi jual beli suara terutama akan terjadi antara sesama Caleg DPRD Kabupaten Kupang Dapil satu dan dua.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












