Oelamasi, KI – Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Teken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri, Selasa (27/07/2021) bertempat di Aula Fatuleu Gedung Kejaksaan.
MoU ditandatangani oleh Kepala Dinas dr. Robert A.J Amaheka dan Kepala Kejaksaan Negeri Ridwan S. Angsar, SH, MH disaksikan oleh staf kedua instansi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara M Ikhwanul Fiaturrahman mengatakan, MoU adalah awal dari kerja sama dua instansi.
Tindak lanjut MoU kata dia, melalui Surat Kuasa Khusus dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten kupang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk tindakan hukum.
Tindakan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yakni Legal Assistance atau pendampingan hukum serta Legal Opinion atau pendapat hukum, Bantuan Hukum serta tindakan hukum lainnya.
Ia berharap dengan adanya kerjasama ini dapat menjadi salah satu cara mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, terutama kegiatan dalam hal penanganan Covid-19 di Kabupaten Kupang. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.