Oelamasi, KI – Seorang pasien RSUD Naibonat asal Kecamatan Sulamu diduga kuat diperlakukan dengan tidak etis oleh staf yang bertugas di Instansi Gawat Darurat (IGD), Jumat (05/01/2024).
Selain tidak memperoleh pelayanan darurat lantaran pasien dan keluarganya tidak memiliki uang untuk membayar, pasien dan keluarganya mendapatkan perlakuan tidak terpuji oleh petugas medis di IGD RSUD Naibonat.
“Mereka tidak mau layani kami, suruh kami bayar dulu baru dilayani, mereka juga marah-marah pada kami,”ungkap seorang kerabat pasien yang setia menunggu di RSUD Naibonat.
Keluarga pasien kemudian memberitahukan tindakan tidak etis yang dialaminya kepada Wakil Ketua DPRD Johanis Mase melalui sambungan telepon dan kemudian mendatangi IGD RSUD Naibonat.
Johanis Mase Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang kepada awak media di halaman IGD RSUD Naibonat meluapkan kekesalannya terhadap buruknya pelayanan di rumah sakit milik Pemkab Kupang itu yang lebih mengutamakan uang dibandingkan dengan nyawa pasien.
“Saya dilaporkan oleh keluarga pasien karena pasien sudah tidak sasaran diri. Keluarga ini tidak memiliki biaya dan saya siap bertanggung jawab. Namun pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh para staf dan tenaga medis di RSUD Naibonat ini sungguh buruk. Karena mereka lebih mengutamakan pembayaran daripada keselamatan pasien,”Ujarnya kesal.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang itu pun mengaku kecewa dengan sikap seorang staf yang tidak diketahui identitasnya yang menantang Johanis Mase melalui sambungan telepon. Hal ini dinilainya penuh arogansi dan tidak etis, padahal dirinya menelpon itu hanya ingin meminta penjelasan.
“Tadi lewat telp saya bicara baik-baik pada dokter tapi ada suara staf yang menantang saya dengan nada kasar suruh saya datang ke RSUD, padahal niat saya ingin membantu pasien,”ucapnya.
Johanis Mase tegas meminta Bupati Kupang Korinus Masneno mengevaluasi kinerja pimpinan hingga staf RSUD Naibonat bahkan Dinas Kesehatan agar kejadian serupa tidak lagi terjadi kepada masyarakat kecil, sebab jika saja kondisi ini tidak secepatnya dirubah maka pelayanan semakin buruk dan masyarakat yang nantinya menjadi korban.
Dirinya berharap pelayanan di RSUD Naibonat benar-benar berpihak pada pasien. Jangan karena ulah oknum tertentu, pasien yang mestinya masuk ke RSUD Naibonat berharap sembuh justru sebaliknya tambah sakit. Ia juga akan menggunakan kewenangannya sebagai Wakil Ketua DPRD untuk memanggil Dinas Kesehatan dan pihak RSUD Naibonat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan.
Sementara itu menurut Kepala Tata Usaha RSUD Jemy Haning yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (05/01/2024) mengatakan akan segera melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh stafnya.
Dirinya bahkan meminta maaf mewakili manajemen RSUD Naibonat dan berjanji akan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh tenaga medis dna stafnya. Sebab apa yang dilakukan oleh salah satu stafnya merupakan tindakan yang tidak senonoh terhadap pasien dan Wakil Ketua DPRD.
“Apa yang dilakukan staf itu tidak pernah kami ajarkan seperti itu, jadi kami mohon maaf dan tadi sudah kami sampaikan kepada pak Anis bahwa kesalahan anak-anak adalah kesalahan saya juga selaku pimpinan, itu diluar kontrol kami,”kata dia.
Sedangkan terkait RDP yang akan dilakukan oleh DPRD sebagaimana pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, dirinya berharap agar terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan di internet RSUD Naibonat.
“Kalau terkait RDP, saya mohon untuk diberikan kesempatan kepada kami melakukan evaluasi dan pembenahan. Namun jika RDP ini tetap dilaksanakan sebagai bagian dari wewenang DPRD maka kami pun siap. Terima kasih juga kepada teman-teman wartawan yang sudah turun melihat langsung kondisi di rumah sakit,”ucapnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.