Oelamasi, KI – Sejumlah warga Dusun III Nauen Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang-NTT beberkan praktik Pungli (Pungutan Liar) yang terindikasi dilakukan oleh Kepala Desa Poto.
Pungutan liar itu berkaitan dengan bantuan sapi betina produktif dari Dinas Peternakan yang diberikan kepada 4 kelompok penerima di Dusun III Nauen tahun 2016.
Warga Dusun Nauen Meeifat Nakmofa ditemani Yos Dadik, Rida Ngefak, Martonce Oeina, Chali Daepani, Karel Pulanga, Rabu (26/06) di seputaran Kabupaten Kupang membeberkannya.
Menurut Meeifat Nakmofa warga yang berdomisili di RT.10/RW.07 dirinya merupakan salah satu penerima bantuan sapi betina produktif dari Dinas Peternakan.
Beberapa waktu terakhir ini kata dia, Kepala Desa Poto mendatangi masing-masing penerima bantuan lalu menagih sejumlah uang dengan alasan bahwa Dinas Peternakan telah memberi mandat kepada Kepala Desa Poto melakukan penagihan.
Dirinya bahkan telah menyerahkan uang sebesar Rp. 4 juta kepada Kepala Desa, hal ini dapat dibuktikan dengan kuitansi yang diberikan Kepala Desa saat dirinya menyerahkan uang tersebut pad, tanggal 22 Mei 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.