Dijelaskannya, bantuan sapi kopel memang ada sistem pengembalian satu berbanding dua, tetapi sampai tahun 2018 sudah tidak lagi ada pengembalian. Itu berlaku dibawah tahun 2018 tetapi dinas tercatat belum pernah melakukan penagihan.
“Tidak ada penagihan sama sekali, sudah berapa tahun dari 2018 itu,”kata dia.
Dikatakannya, bila terjadi penagihan terhadap kelompok di Desa Poto, dirinya memastikan itu perbuatan oknum, apalagi dilakukan oleh Kepala Desa yang bukan merupakan petugas dinas peternakan.
Sampai berita ini dipublikasi, Kepala Desa Poto Melky Petan belum berhasil dikonfirmasi. Ruang klarifikasi diberikan seluas-luasnya bila kepala desa akan melakukan klarifikasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












