Alasan utama Kepala Desa ungkapnya, bahwa sapi-sapi bantuan itu telah menjadi aset desa sehingga penerima wajib membayar kepadanya. Pada bulan Mei lalu kepala Desa kembali lagi ke rumah penerima seraya mengatakan bahwa Dinas Peternakan sudah mendesaknya agar semua penerima bantuan segera membayar.
“Tolong bantu saya karena dinas sudah desak untuk tagih per ekor empat juta, kalau tidak kasih nanti serahkan langsung ke dinas saja,”ungkap Yos Dadik menirukan ucapan Kepala Desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang Pandapotan Sialagan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (26/06) mengaku belum tau persis informasi tersebut.
Dirinya beralasan baru menduduki jabatan Kepala Dinas beberapa bulan sehingga dirinya tidak begitu mengetahui tentang bantuan tersebut. Ia menyarankan agar media mengkonfirmasi ke Sekretaris Dinas yang dianggap tahu persis bantuan sapi itu.
Sekertaris Dinas Peternakan Jefrit Amalo melalui sambungan telepon mengatakan, Dinas tidak pernah memerintahkan Kepala Desa melakukan penagihan sebab kepala desa bulan pegawai peternakan.
“Itu tidak pernah ada, kami juga baru dapat informasi ini, dinas tidak tau itu,”ucapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












