Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Sahraen, Giliran Sekretaris Desa dan Ketua BPD di Periksa Jaksa

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi

Oelamasi, KI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang-NTT serius usut dugaan korupsiDana Desa Sahraen Kecamatan Amarasi Selatan. Giliran Sekretaris Desa dan Ketua BPD diperiksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Ilham, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Fauzy, SH, Rabu (26/06) malam melalui pesan WhatsApp mengatakan, keduanya diperiksa pada Rabu pagi.

Selama pemerintahan ungkap Fauzy, Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) masing-masing dicecar 30 pertanyaan.

Baca Juga :  Penyidik Tipiter Polres Kupang Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kepala Desa

Pemeriksaan terhadap keduanya untuk mendalami terkait penetapan APBDes tahun 2022 dan 2023, soal pengadaan puluhan ekor sapi pada tahun 2022 serta proses penjualan sapi tahun 2023.

” 30 an mereka berdua, Ttg apbdes 2022 dan 2023 dan tentang pengadaan sapi 2022 dan penjualan sapi 2023,”ungkap Fauzy melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Ada Tambahan Tersangka Kasus SDN Oelbeba

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Bendahara Desa Sahraen , Kecamatan Amarasi Selatan, Selasa (25/06).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.