Oelamasi, KI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang-NTT serius usut dugaan korupsiDana Desa Sahraen Kecamatan Amarasi Selatan. Giliran Sekretaris Desa dan Ketua BPD diperiksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Ilham, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Fauzy, SH, Rabu (26/06) malam melalui pesan WhatsApp mengatakan, keduanya diperiksa pada Rabu pagi.
Selama pemerintahan ungkap Fauzy, Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) masing-masing dicecar 30 pertanyaan.
Pemeriksaan terhadap keduanya untuk mendalami terkait penetapan APBDes tahun 2022 dan 2023, soal pengadaan puluhan ekor sapi pada tahun 2022 serta proses penjualan sapi tahun 2023.
” 30 an mereka berdua, Ttg apbdes 2022 dan 2023 dan tentang pengadaan sapi 2022 dan penjualan sapi 2023,”ungkap Fauzy melalui pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Bendahara Desa Sahraen , Kecamatan Amarasi Selatan, Selasa (25/06).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.