Pernah diberitakan sebelumnya, dugaan persetubuhan terhadap korban sebut saja namanya Melati telah resmi dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang tanggal 17 September 2024.
Terlapor dari kasus ini seorang laki-laki berinisial MLT yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa tingkat akhir disalah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
Sesuai kronologi yang tercantum dalam laporan polisi disebutkan bahwa peristiwa naas yang dialami korban baru diketahui oleh orang tua Melati pada tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












