Oelamasi, KI –Terlapor kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Muke Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang-NTT mangkir dari panggilan Polisi.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/12) mengatakan, terlapor tidak mengindahkan alias mangkir dari panggilan penyidik Polres Kupang.
Polisi dalam upaya melakukan penyelidikan kata Kasat Reskrim, telah mengirim panggilan tertulis kepada terlapor berinisial MLT warga Desa Muke untuk dimintai klarifikasi terkait laporan polisi nomor STTPL/B/221/IX/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 17 September 2024, namun yang bersangkutan mangkir.
Kasat Reskrim mengatakan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk diantaranya korban.
“Proses masih lidik, sudah dimintai keterangan 4 orang saksi termasuk korban dan telah di kirimkan permintaan ke terlapor namun terlapor belum menghadirinya, Iya permintaan klarifikasi dalam proses penyelidikan,”ujar Iptu Yeni Setiono melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, salah seorang kerabat dekat korban yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyebutkan jika terlapor MLT sudah usai melaksanakan tugas akhir kuliah dan sudah berada di Kupang, namun entah apa alasannya mangkir dari panggilan Polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












