Oelamasi, KI – Komisi I DPRD Kabupaten Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruh pemilihan kepala desa Oenoni II Kecamatan Amarasi. Desa Oenoni II merupakan salah satu dari 73 desa yang menggelar Pilkades serentak tanggal 07 November 2022.
Rapat Dengar Pendapat digelar di ruang sidang Komisi I, Rabu (23/11/2022) dipimpin Ketua Komisi Ayub Tib. Turut hadir Ketua DPRD Daniel Taimenas, Wakil Ketua Johanes Mase serta anggota Komisi yakni Ferdinandus Lafu Daos dan Albert Lololau, Kepala Dinas PMD, Camat Amarasi, Kabag OPS Polres Kupang, Panitia Pilkades, calon kades serta masyarakat desa.
“Hari ini kita menangani satu masalah yaitu kecurangan (Pilkades Oenoni II-red) yang dilaporkan oleh masyarakat,”ujar Wakil Ketua DPRD Johanis Mase kepada awak media diruang kerjanya.
Dalam RDP terbukti telah terjadi kecurangan yang diduga kuat dilakukan oleh wakil ketua panitia. Wakil ketua panitia secara sadar mengatakan bahwa telah memasukkan lima orang masyarakat yang namanya tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap namun oleh wakil ketua diberikan kesempatan memilih.
Menurutnya, RDP akhirnya mengambil kesimpulan dan merekomendasikan dua poin penting yakni hasil Pilkades Oenoni II dibatalkan dan tindakan wakil ketua panitia dinilai sebagai bentuk kejahatan demokrasi sehingga perlu ada proses hukum terhadap yang bersangkutan. Proses hukum merupakan bentuk pembelajaran agar panitia Pilkades periode berikutnya tidak berbuat curang lagi.
“Rekomendasi akan segera kita kirim ke Polres Kupang untuk segera dilakukan penyelidikan,”ujarnya.
Ia berharap pemerintah Kabupaten Kupang sejalan dengan rekomendasi yang diambil oleh lembaga DPRD. Pemerintah tidak boleh mengambil langkah diluar rekomendasi RDP, sebab apa yang dilakukan wakil ketua panitia telah melanggar ketentuan peraturan yang berlaku termasuk peraturan Bupati Kupang tentang pemilihan kepala desa.
Yohanis Otepah salah satu calon kepala desa Oenoni II yang memperoleh dukungan sebanyak 258 suara menyatakan menerima hasil RDP Lantaran proses pemilihan cacat hukum dan patut dibatalkan.
Menurut Cakades nomor urut satu ini, terbukti panitia menggunakan DPT siluman bukan DPT sah yang telah ditetapkan oleh panitia dan dinas PMD.
Terjadi kecurangan yang diduga kuat dilakukan oleh wakil ketua panitia. Daftar pemilih dalam DPT sebanyak 900 orang tetapi oleh oknum wakil ketua diselipkan lima orang yang ikut memilih sementara nama mereka tidak terdaftar dalam DPT.
Menurutnya, pasca perhitungan suara dirinya keberatan untuk menandatangani berita acara hasil pemilihan yang disodorkan oleh panitia karena alasan terdapat kecurangan.
Hari berikutnya setelah pemilihan tanggal 07 November 2022, panitia menggelar rapat klarifikasi yang turut dihadiri oleh Camat Amarasi dan pihak penegak hukum. Pada saat klarifikasi itu wakil ketua panitia berinisial DL mengakui telah melakukan kecurangan tanpa sepengetahuan panitia lainnya.
“Saya siap memberikan keterangan kalau itu dilanjutkan ke ramah hukum,”tegasnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.