Oelamasi, KI – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan satuan Lalulintas Polres Kupang jajaran teken (penandatanganan) Pakta integritas, Jumat (28/10/2022) yang berlangsung di Lobi Lapangan Tembak Stefanus Pekuwali.
Mengutip Tribratanews.com, Penandatanganan Pakta Integritas dipimpin langsung Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Lufthi D Aditya, S.TK, SIK, MH dan Kasat Lantas Iptu Yohana Endah Neno.
Pakta Integritas yang ditanda tangani ini dibagi dalam dua bidang tugas yaitu Tugas Pelayanan pada Satuan Lalu Lintas dan bidang tugas Fungsi Reserse dan Kriminalitas (Reskrim).
“Jangan mencari-cari kesalahan masyarakat, tidak boleh rekayasa kasus dan tingkatkan soliditas serta kerja sama dan bekerja dengan penuh Integritas,”ujar Kapolres Kupang.
Penandatanganan Pakta integritas kata Kapolres Kupang sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam meningkatkan mutu pelayanan serta menghindari aksi dan sikap tidak terpuji yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini dilakukan guna menunjukkan komitmen Polri meningkatkan mutu pelayanan dengan menjauhi sikap tak terpuji yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri, ” terangnya.
Dokumen yang memuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan aksi yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Usai penandatanganan Pakta Integritas, Kapolres Irwan kembali menekankan untuk tidak mencari-cari kesalahan masyarakat, tidak rekayasa kasus dan tingkatkan soliditas serta kerja sama dan bekerja dengan penuh Integritas.
Berikut ini isi Pakta Integritas yang tertuang dalam sebuah dokumen :
a. Fungsi Lalu Lintas :
- Memberikan pelayanan masyarakat secara profesional, objektif, proporsional, untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
- Tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat terutama dalam pelayanan penerbitan SIM.
- Meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan standar pelayanan publik dan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
- Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran lalu lintas serta tidak mempersulit penanganan kasus laka lantas berikut barang buktinya harus sesuai dengan standar operasional prosedur.
- Menciptakan ruang pelayanan yang ramah dan nyaman dengan ketulusan memproses laporan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik.
- Meningkatkan akselerasi dan responsif dalam penanganan Laporan dan Pengaduan masyarakat serta mengedepankan penyelesaian laka lantas dengan keadilan restoratif sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
- Melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Bila saya melanggar hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Fungsi Reskirm berisikan :
- Menegakan hukum dengan mengedepankan empati, profesional, objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
- Tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan penyelesaian tindak pidana.
- Tidak akan memberikan perlindungan/backingan dan terlibat dalam kegiatan segala bentuk Tindak Pidana.
- Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyelesaian perkara pidana dengan tidak mempersulit, tidak mencari kesalahan bila tidak ditemukan adanya tindak pidana.
- Mengutamakan kepentingan korban dan mengedepankan pertimbangan penyelesaian Restoratif Justice sesuai kearifan lokal, kepentingan bangsa dan negara.
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana.
- Melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Bila saya melanggar hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui bahwa sebanyak 21 Kepala Unit (Kanit) dari Sat Lantas dan Fungsi Reskrim turut membubuhkan tanda tangannya di atas dokumen Pakta Integritas tersebut. (Sumber : Tribratanewskupang.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.