“Penandatanganan Pakta Integritas ini dilakukan guna menunjukkan komitmen Polri meningkatkan mutu pelayanan dengan menjauhi sikap tak terpuji yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri, ” terangnya.
Dokumen yang memuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan aksi yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Usai penandatanganan Pakta Integritas, Kapolres Irwan kembali menekankan untuk tidak mencari-cari kesalahan masyarakat, tidak rekayasa kasus dan tingkatkan soliditas serta kerja sama dan bekerja dengan penuh Integritas.

Berikut ini isi Pakta Integritas yang tertuang dalam sebuah dokumen :
a. Fungsi Lalu Lintas :
- Memberikan pelayanan masyarakat secara profesional, objektif, proporsional, untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
- Tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat terutama dalam pelayanan penerbitan SIM.
- Meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan standar pelayanan publik dan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
- Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran lalu lintas serta tidak mempersulit penanganan kasus laka lantas berikut barang buktinya harus sesuai dengan standar operasional prosedur.
- Menciptakan ruang pelayanan yang ramah dan nyaman dengan ketulusan memproses laporan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik.
- Meningkatkan akselerasi dan responsif dalam penanganan Laporan dan Pengaduan masyarakat serta mengedepankan penyelesaian laka lantas dengan keadilan restoratif sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
- Melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Bila saya melanggar hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Fungsi Reskirm berisikan :
- Menegakan hukum dengan mengedepankan empati, profesional, objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
- Tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan penyelesaian tindak pidana.
- Tidak akan memberikan perlindungan/backingan dan terlibat dalam kegiatan segala bentuk Tindak Pidana.
- Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyelesaian perkara pidana dengan tidak mempersulit, tidak mencari kesalahan bila tidak ditemukan adanya tindak pidana.
- Mengutamakan kepentingan korban dan mengedepankan pertimbangan penyelesaian Restoratif Justice sesuai kearifan lokal, kepentingan bangsa dan negara.
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana.
- Melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Bila saya melanggar hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui bahwa sebanyak 21 Kepala Unit (Kanit) dari Sat Lantas dan Fungsi Reskrim turut membubuhkan tanda tangannya di atas dokumen Pakta Integritas tersebut. (Sumber : Tribratanewskupang.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












